Bawa CP Kerumah Kosong, Satpam Komperta Dipolisikan

  • Selasa, 07 Maret 2017 - 11:32 WIB
  • Kriminal
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

MANAberita.com – MENDENGAR pengakuan adik kandungnya, Eko Marli Setyohadi (26) bagaikan tersambar petir disiang bolong. Bagaimana tidak, CP (13) adiknya telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang Satpam bernama Rizki Agus Sukarno (33), yang merupakan warga Jalan Sentosa Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

Ketidak sukaan Eko dengan perbuatan Rizki terlihat dengan kedatangannya bersama CP ke Mapolresta Palembang, Senin (6/3/17) sekitar pukul 19.00 WIB, dengan maksud melaporkan pelaku.

Dihadapan petugas piket SPKT, warga Jalan Anggrek RT 09 Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju ini menuturkan, dirinya tau hal tersebut dari pengakuan CP adiknya.

Baca Juga:
Termakan Bujuk Rayu, Gadis 16 Tahun Digauli Sebanyak Tujuh Kali Oleh Penjual Tuak

Diceritakan oleh CP, Senin (6/3/17) sekitar pukul 16.30 WIB ia diajak oleh pelaku jalan-jalan, kemudian singgah disebuah rumah kosong di Komplek Pertamina Bagus Kuning, Kecamatan Plaju.

Setibanya disana pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya, namun ditolak oleh korban. “Saya tidak mau pak, tapi dia memaksa membuka sendiri celana saya,” ungkap CP kepada petugas.

Setelah celana berhasil dibuka, lanjut CP, pelaku juga membuka celananya dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.

Baca Juga:
Gadis ini Pura-pura Pingsan Demi Hindari Tilang Polisi, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Ngakak

Mendapat laporan adiknya seperti itu, Eko mengajak CP mencari pelaku. Setelah diketemukan, Eko langsung membawa pelaku ke Polresta Palembang untuk diserahkan kepada polisi, sekaligus membuat laporan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede melalui Ka SPK, Ipda Ledi membenarkan adanya laporan korban disertai penyerahan pelaku.

“Pelaku atas serahan dari pelapor sudah kita terima, dan nantinya akan ditangani Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku akan dijerat Undang Undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Ledi.
(wiwit)

Komentar

Terbaru