Buron Setahun, Redho Tertangkap, Kakinya Didor

  • Jum'at, 10 Maret 2017 - 06:27 WIB
  • Peristiwa
Redho Daftar Pencarian Orang
Redho Daftar Pencarian Orang

MANAberita.com – SETELAH  hampir selama satu tahun menjadi target dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Redho (26), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Sungai Gerong Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju berhasil ditangkap jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Rabu (8/3) sekira pukul 11.30 WIB.

Ditangkapnya Redho merupakan tindak lanjut dari laporan korban Dehandra (23), pemilik salon Adel Lasmani yang terletak di Jalan Terpedo Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning ke Mapolresta Palembang atas kasus pencurian.

Saat itu, Minggu (1/1/16) datang 2 orang pelaku dengan berpura-pura hendak memotong rambut. 15 menit kemudian datang lagi 2 orang pelaku masuk kedalam salon dan langsung menutup pintu salon.

Setelah pintu dikunci, pelaku menodongkan senjata tajam sambil yang lainnya mengambil HP, uang tunai dan barang-barang berharga lainnya.

Baca Juga:
Anggota Polres Medan Gagal Rampok Warga, Begini Kronologinya

Bukan itu saja, korban bahkan dibacok oleh pelaku hingga mengalami luka robek dibagian tangan kirinya. Korban menderita kerugian 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Nokia, kalung emas dan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Malangnya, saat hendak kabur korban sempat berteriak hingga warga pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Donisen dan diserahkan ke Polsek Kemuning. Tidak lama kemudian, seorang tersangka lagi berhasil ditangkap yakni Jaka.

“Dengan ditangkapnya tersangka Redho ini, sudah tiga orang pelaku yang berhasil kita tangkap. Tinggal satu orang lagi yang masih DPO yakni AC,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Rabu (8/3/17) sore.

Baca Juga:
Emak-Emak Ketahuan Mengutil di Supermarket, Total Harga Barang Curian ini Bikin Syok

Karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan hendak kabur, sambung Maruly, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menggratiskan timah panas ke kaki kiri tersangka.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Maruly.

Sementara Redho, ketika ditanya berdalih dirinya hanya diajak temannya dan tidak ikut mencuri. “Tugas saya mengawasi situasi diluar saat yang lain beraksi pak, saya hanya dikasih Rp 1,3 juta dan uangnya sudah lama habis, buat keperluan sehari-hari pak, saya menyesal. Kirain saya tidak ditangkap,” aku Redho sambil berpura-pura menahan sakit. (wiwit).

Komentar

Terbaru