Tertipu Arisan Online, Fadhila Rugi 84 Juta

  • Jum'at, 17 Maret 2017 - 10:34 WIB
  • Peristiwa
Tertipu Arisan Online, Fadhila Rugi 84 Juta
Tertipu Arisan Online, Fadhila Rugi 84 Juta

MANAberita.com – WALAUPUN sudah banyak pemberitaan tentang korban penipuan di jejaring sosial namun masih saja ada yang tergiur, dan akhirnya menambah panjang daftar korban yang ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Inilah yang dialami oleh Fadhila Ulfa (22), warga Jalan Mujahidin RT 08 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.

Akibatnya, Fadhila harus kehilangan uang Rp 84.700.000 yang seharusnya ia dapatkan dari arisan online yang ia ikuti di jejaring sosial Facebook.

Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, Fadhila mendatangi ruang piket SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Baca Juga:
Bawa CP Kerumah Kosong, Satpam Komperta Dipolisikan

Dijelaskan oleh korban, dirinya ikut arisan online yang dibuka oleh Mentary Charnova (22), warga Desa Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat.

Seperti arisan lainnya, korban selalu menyetor uang jika namanya belum keluar. Namun keanehan mulai timbul, dimana saat namanya keluar, korban tidak mendapatkan haknya yakni uang kena arisan sebesar Rp 84,7 juta.

“Saya sudah hubungi pak, katanya akan dikirim pada tanggal 10 kemarin tapi uang tersebut tidak ia kirimkan,” jelasnya pada petugas.

Baca Juga:
Pengguna WhatsApp Diperingatkan Tentang Penipuan Bir Gratis Hari Ayah

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede ketika dikonfirmasi, Jumat (16/3/17) pagi membenarkan adanya laporan korban dan mengatakan akan mengusut laporan tersebut.

“Akan kita tindak lanjuti, namun dalam hal ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat, agar berhati-hati dengan kegiatan di jejaring sosial karena sudah banyak korban yang melapor ke kita,” himbau Maruly. (wiwit).

MANAberita.com

Komentar

Terbaru