Garang Saat Beraksi, Letoi Ketika Ditangkap

  • Rabu, 19 April 2017 - 14:27 WIB
  • Kriminal
Yoga (20) dan Ego (19), pelaku begal saat diamankan oleh Tim Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I
Yoga (20) dan Ego (19), pelaku begal saat diamankan oleh Tim Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I

MANAberita.com – UNTUK masyarakat Kota Palembang mungkin sudah pernah mendengar bagaimana sadisnya pelaku begal yang sering beraksi dikawasan Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring. Tidak sedikit korban yang dianiaya hingga terluka parah akibat terkena bacokan kawanan begal ini. Apalagi jika korban melawan atau tidak mau menuruti kemauan mereka.

Namun lain lagi ketika sudah menjadi tahanan polisi, kesadisan dan kegarangan mereka saat beraksi mendadak hilang tak berbekas, bahkan bicara pun sambil menundukkan kepala.

Yoga (20) dan Ego (19), dua sekawan dedengkot begal yang selama ini menjadi momok dikawasan Jakabaring ini akhirnya berhasil ditangkap tim Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I pimpinan Kanit Reskrim Ipda Azwan.

Walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka namun berkat kesigapan anggota Polsek SU I akhirnya keduanya dapat diringkus, usai melakukan aksinya didekat kantor Kejari Jakabaring, Kamis (6/4/17) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Anggota kita kini lebih meningkatkan lagi giat patroli rutin dikawasan Jakabaring. Kedua tersangka kita dapat tengah melakukan aksi begal dikawasan tersebut,” ungkap Kapolsek SU I, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Ipda Azwan, Jumat (7/3/17) sore.

Baca Juga:
Gaet BPH Migas, Bapeda Sumsel Harapkan Segera Basmi Perusahan Migas yang Curang

Mantan Kapolsek IB II ini juga mengatakan, kedua tersangka memang sudah menjadi target operasinya karena sering melakukan aksi begal dikawasan Jakabaring, yang sering keluar masuk bui.

“Dari data yang kita ketahui, tersangka Yoga sudah dua kali kita tangkap, yang terakhir kita tangkap atas kasus curanmor. Untuk modus, tersangka ini berpura-pura mendorong motor yang mogok. Ketika ada korban yang melintas langsung mereka eksekusi,” beber Mayestika.

Dari pengakuannya, lanjut Mayestika, mereka sudah tiga kali melakukan aksi ini dikawasan Jakabaring, dan hingga kini kasusnya masih di kembangkan, terkait adanya tersangka lain baik pemain maupun penadahnya.

Baca Juga:
Diduga Bertindak Melampaui Kewenangan, Bank Mandiri KC Palembang Sudirman Turut Digugat ke Pengadilan

“Selain kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BG 6870 ZN dan HP Samsung dari milik
korban. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah, ketika ditanya Ego mengaku melakukan aksi begal diajak oleh Yoga yang tugasnya membawa motor, sedangkan bagian eksekusi itu tugas Yoga. “Untuk hp kami jual Rp 750 ribu pak, hasilnya kami bagi dua dan uangnya sudah habis buat keperluan sehari-hari,” terangnya.

Sedangkan Yoga berdalih, melakukan aksi begal lantaran tidak mempunyai pekerjaan yang tetap. “Hasilnya buat makan dan beli rokok pak,” kilahnya.
(wwt).

Komentar

Terbaru