Suka Mabuk, Tiga Pelajar SMP Ditangkap Usai Menodong

  • Jum'at, 05 Mei 2017 - 12:04 WIB
  • Kriminal
Tiga pelajar ditangkap saat pesta miras dan langsung di giring ke Mapolresta Palembang, kamis (04/05)
Tiga pelajar ditangkap saat pesta miras dan langsung di giring ke Mapolresta Palembang, (ilustrasi)

MANAberita.com – TIGA pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu sekolah yang ada di Kota Palembang, yakni MS (16), AJ (16) dan IK (14) digiring menuju Mapolresta Palembang, Kamis (4/5/17) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Tekab Sat Reskrim pimpinan Kanit Tekab, Ipda Daniel Dirgala karena terlibat kasus penodongan.

Ketiga pelajar ini diamankan, setelah mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) namun belum sempat pulang kerumah masing-masing karena berpesta miras.

Penangkapan terhadap komplotan ini merupakan tindak lanjut dari laporan M Melani (16), yang menjadi korban saat bersama temannya Gilang Ramadhan ketika berada dikawasan Kecamatan Kemuning.

Dari tangan Melani kawanan ini berhasil merampas sebuah tablet merk Samsung dengan cara mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan pedang kearah korban. Bahkan Melani sempat dipukul pelaku menggunakan tangan kosong.

Baca Juga:
Pengusaha Tasbih Asal Jember Ditodong, Barang Senilai 20 Juta Dibawa Kabur

Salah satu pelaku bernama MS ketika ditanya membantah dirinya yang telah melakukan pemukulan namun mengakui membawa sajam jenis pedang.

“Yang memukul itu IK pak, bukan saya. Dia juga yang mengacungkan pisau kearah korban. Saya memang bawa pedang tapi tidak saya arahan ke dia,” ungkap MS kepada awak media yang menanyainya.

Ditambahkan oleh MS, yang membawa kabur tablet milik korban juga temannya IK. “Kemarin kami kembali mabuk bareng pak, saya ada keinginan mengembalikan tablet korban karena kami dan korban sudah saling kenal,” aku warga Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II ini.

Baca Juga:
Ketahuan Mencuri Pelajar Kelas VII Ditangkap Warga

Adapun tersangka AJ ketika ditanya mengaku, dirinya tidak tau apa-apa karena dirinya hanya menunggu diatas motor. “Kejadiannya spontan saja pak, tidak ada rencana. Kami lakukan bersama-sama pak, tidak ada ketuanya,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Ipda Daniel Dirgala ketika dikonfirmasi, Jumat (5/5/17) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka.

“Ketiganya masih kita periksa untuk pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Untuk barang bukti kita amankan satu unit tablet Samsung, serta dua bilah sajam jenis pedang dan pisau yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Daniel.
(wwt).

Komentar

Terbaru