Anggap Kepolisian Sebagai Toghut, Kapolda Sumsel Pastikan Toni Rianda Sebagai Tersangka

  • Senin, 10 Juli 2017 - 21:08 WIB
  • Kriminal
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

MANAberita.com – TERKAIT kasus ujaran kebencian melalui media sosial dan sebagai simpatisan ISIS, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan Toni Rianda sebagai tersangka.

“Saat ini kita sudah tingkatkan status Toni  sebagai tersangka. Toni menjadi tersangka karena hasil konten yang diupload, di media sosial ada semacam ujaran kebencian antara lain menyampaikan halal darahnya kalau Polisi dibunuh, dan lain sebagainya,” ujarnya dilansir Sumselupdate.com.

Lanjutnya, Toni akan dikenakan UU ITE dan sekarang sudah ditahan di Polda Sumsel. Ia juga mengatakan sampai sejauh ini tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus Toni.

Baca Juga:
Kemenkumham di Ingatkan Komisi III DPR RI Untuk Segera Selesaikan UU Tahun Ini

Selaras dengan Agung, Kombes Pol Prasetijo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel mengatakan, hasil dari pemeriksaan kepada Toni itu akan dikenakan pasal 28 dan ayat 2 UU ITE atau pasal 207 KUHP.

“Toni telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suatu golongan karena kepolisian dianggap sebagai toghut,” terangnya. (neny)

Komentar

Terbaru