Begini Kronologis Penangkapan Ammar Zoni di Rumah Sarang Narkoba

Ammar Zoni saat digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat usai digrebek di komplek daerah Depok, Senin (10/07).
Ammar Zoni saat digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat usai digrebek di komplek daerah Depok, Senin (10/07).

MANAberita.com – SETELAH terbukti menggunakan barang haram jenis ganja, akhirnya Ammar Zoni akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan jika Ammar terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Suyudi juga menjelaskan bagaimana kronologis penangkapan Ammar yang berlokasi di sebuah rumah yang dianggap warga sebagai sarang narkoba di Depok. “Pada Jumat 7 Juli pukul 10.00 tim pemburu narkoba Polres Jakpus dapat info dari masyarakat, ada rumah yang diduga menjadi tempat (sarang narkoba). Tim bergerak ke Depok dan diamankan satu orang bernama MT. Dari MT berkembang ke rumah di komplek daerah Depok,” terangnya dilansir dari WowKeren pada Senin (10/07/17).

Dia menambahkan telah mengamankan dua orang saat penggeledahan dilakukan. Petugas menemukan narkoba jenis ganja di rumah tersebut. “Dari penggeledahan diamankan 2 orang yaitu MAA atau AZ yang diduga mengonsumsi narkoba jenis ganja. Di kamar ditemukan satu kemasan atau dalam kotak atau toples berisi narkoba jenis ganja yang diduga dikonsumsi AZ,” tambahnya.

Baca Juga:
Pengusulan Reformasi Pajak Dari Presiden Baru Kolombia, Sangat Ambisius

Saat penangkapan berlangsung, Ammar tengah tidur-tiduran santai di kamar. Namun setelah di tes urine, dirinya positif mengonsumsi ganja. Dan polisi telah mengamankan barang bukti terebut dengan berat kurang lebih 39,1 gram.

Pemeran Al dalam sinetron Anak Langit itu mengaku jika menggunakan barang tersebut untuk kesenangan. Apabila mengalami susah tidur, dia mengonsumsinya. “Dari pengakuan untuk cari kesenangan. Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan pakai kalau susah tidur.” Tutup Suyudi. (nad)

Komentar

Terbaru