Diduga pelanggaran, salah satu anggota Panwas lulus seleksi dilaporkan LSM P2M

  • Senin, 07 Agustus 2017 - 22:56 WIB
  • Regional
Andi Agustas Ketua LSM P2M Sumsel bersama rombongan saat mendatangi Bawaslu Provinsi Sumsel di Jalan Komplek OPI Jakabaring.

 

Andi Agustas Ketua LSM P2M Sumsel bersama rombongan saat mendatangi Bawaslu Provinsi Sumsel di Jalan Komplek OPI Jakabaring.

MANAberita.com MENINDAK lanjuti hasil lulus seleksi uji kelayakan dan kepatuhan Calon Anggota Panwas Palembang yang bernama Rida Rubiani yang diduga melakukan pelanggaran dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembangunan Perjuangan Masyarakat (LSM P2M) anti KKN merupakan salah satu Pengurus Partai.

Hal ini disampaikan Ketua LSM P2M Sumsel Andi Agustar bersama rombongan saat mendatangi Bawaslu Provinsi Sumsel di Jalan Komplek OPI Jakabaring. Senin, (7/8)

“Hari ini kita menyampaikan tanggapan atau masukkan masyarakat kepada Bawaslu terhadap Rida Rubiani Salah satu Calon Anggota Panwas Kota Palembang yang telah lulus uji kelayakan dan kepatuhan diduga merupakan salah satu pengurus partai,” ungkap Andi

Dijelaskannya, Berdasarkan temuan itulah LSM P2M melaporkan kebawaslu Provinsi dengan membawa bukti lampiran surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem No: 161-SK/DPP-NasDem/IV/2016 tentang pengesahan perubahan susunan dewan pimpinan wilayah partai Nasdem Provinsi Sumsel.

“Dengan dasar temuan ini kami laporkan ke Bawaslu Sumsel dengan membawa bukti SK DPP Partai Nasdem tentang pengesahan perubahan susunan DPW Partai Nasdem Provinsi Sumsel,” ulasnya.

Setelah melakukan penilaiaan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota panitia pengawas pemilihan kota Palembang yang meluluskan nama Rida Rubiani,SH dengan nomor peserta 113-PLG-II-2017 dengan penetapan Bawaslu ber Nomor : 004/BAWASLU-PROV.SS/TU.00/VIII/2017, ternyata Rida Rubiani,SH terindikasi tercatat sebagai wakil Bendahara bidang pengelolaan aset dalam lampiran surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Baca Juga:
Kembali Ambil Formulir Bacawako, Akbar Alfaro Gaet Partai NasDem

surat pelapor atas dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota Panwas Rida Rubiani.

“Usai melihat surat penetapan Bawaslu Sumsel yang meluluskan nama Rida Rubiani dan ternyata saudari Rida Rubiani terindikasi tercatat sebagai Wakil Bendahara bidang pengelolaan aset DPW Partai Nasdem.”

Menurutnya, dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan peran Bawaslu No 10 tahun 2012 yang telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu No 1 tahun 2016 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian waktu Badan Pengawasan Pemilu.

“Dengan Fakta-fakta yang ditemukan tersebut diatas kami dari Masyarakat mengharapkan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel dan pihak-pihak terkait unruk menyatakan batal demi hukum atas Keputusan Nomor : 004/BAWASLU-PROV.SS/TU.00/VIII/2017,” harap Andi tegas.

Baca Juga:
Tuduh Pengendalian Senjata Pelatihan China, Australia Akan Mengekstradisi Mantan Pilot Pesawat Tempur AS

Dari Informasi yang dihimpun, Berkas yang diantarkan oleh LSM P2M ke Bawaslu Provinsi Sumsel di terima langsung oleh pihak Sekretariat salah satu Staf bernama Bayumi.

Salah satu Staf Bawaslu Provinsi Sumsel, Bayumi menjelaskan berkas tersebut telah kami terima dan ditindak lanjuti.

“Sudah kita terima berkas aduan dari LSM P2M dan untuk pendalaman apa yang dilaporkan, akan kita panggil pihak bersangkutan.” Pungkas Bayumi. (Wah)

Komentar

Terbaru