Hutang Tak Kunjung Dibayar, Paruk Nekad Menembak Edi Nuryanto

  • Selasa, 01 Agustus 2017 - 13:32 WIB
  • Kriminal
4 pelaku penembakan Edi Nuryanto berhasil diringkus.
4 pelaku penembakan Edi Nuryanto berhasil diringkus.

MANAberita.com – KASUS penemuan mayat Edi Nuryanto (50) dengan kondisi kaki dan tangan terikat serta luka tembak di kepala di tepian Sungai Ogan, Desa Bantian, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 07.00 WIB lalu akhirnya mendapakan titik terang.

Keempat orang pelaku berhasil diringkus oleh Tim Rimau Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel dalam jangka waktu 24 jam.

Pelaku utama yang juga sang eksekutor adalah Paruk (45) ditangkap di Tanjung Raja, Minggu (30/07) sore.

Dalam melancarkan aksinya, Paeuk dibantu oleh ketiga rekannya yang tak lain adalah Sawaludin (45), lalu Zulyadi (43) dan Guntur (35).

Kejadian bermula ketika Korban yang diketahui adalah warga desa Suka Medang, kecamatan Gelumbang, Muara Enim tersebut memiliki hutang pembelian tanah karet seluas 2 hektar dengan harga Rp 150 juta yang tak kunjung dibayar.

Baca Juga:
Tentara Kolombia Menyalahkan Pemberontak ELN, Menyebabkan Korban Tewas Dalam Serangan

Karena kesal, Paruk yang secara kebetulan bertemu dengan korban dijalan akhirnya menculiknya masuk kedalam mobil. Dibantu oleh ketiga rekannya, mereka berhasil mengikat kaki dan tangan korban.

Selanjutnya, Edi dibawa ke Tanjung Raja, dan berhenti di Desa Bantian, Lubuk Keliat, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir. Sesampai disana, korban yang sudah diamankan di semak belukar tepian Sungai Ogan tersebut didesak untuk segera melunasi hutangnya.

Karena tidak ada kejelasan dari korban, akhirnya Paruk menembak kepala Edi dengan senpi dan meninggalkannya ditepi sungai dengan keadaan terlungkup.

Baca Juga:
10 Warga Tewas Ditembaki KKB di Nduga Papua, Ini Daftar Identitas Korban

“Senpi yang saya pakai untuk menembak korban punya teman saya yang sudah meninggal, saya sendiri yang menembaknya teman saya yang tiga orang hanya ikut membantu memasukkan korban kedalam mobil,” ucap Paruk.

Menurut Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi MSi yang ddampingi oleh Dir Res Krimum Polda Sumsel Pol Prastijo Utomo Sik, pengungkapan kasus tersebut menghebohkan warga Ogan Ilir.

“Kita akan dikenakan pasal 338 KUHP junto 340 dengan ancaman mati atau seumur hidup” ucap Kapolda.” (dil)

Komentar

Terbaru