Tim Kuasa Hukum PT SBA Pinta IMB Hotel Ibis Dibekukan

  • Kamis, 31 Agustus 2017 - 21:20 WIB
  • Peristiwa
Pembangunan Hotel Ibis tuai banyak kontroversi
Pembangunan Hotel Ibis tuai banyak kontroversi

MANAberita.com – DENGAN agenda persiapan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, sidang gugatan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel IBIS di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum LBH PWI SUMSEL, Mulyadi SH. MH, Iir Sugiarto SH, Tabrani SH, Ade Akbar SH, usai persidangan saat ditemui awak media mengatakan sidang persiapan ini merupakan agenda sidang perdana dari gugatan yang dilayangkan pihaknya untuk membatalkan IMB hotel IBIS.

Mulyadi, SH, MH, Ketua LBH PWI Sumsel, Kuasa Hukum PT. Sebangun Bumi Andalas (SBA)

“Hari ini (kemarin-red) agenda nya persiapan untuk kuasa, memeriksa gugatan, seperti obyek, subyek,” kata Iir Sugiarto didampingi Tabrani, selaku Kuasa Hukum dari PT SBA. Kamis, (31/8).

Dijelaskannya, menurut tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemkot Palembang, dalam pertemuan dengan agenda persiapan tersebut, bahwa saat ini Dinas Tata Kota sebagai subyek dalam gugatan ini sudah menjadi Dinas PUPR.

Baca Juga:
Demokrat Siap Menangkan Pilkada Muara Enim 2018

“Tapi kalau memang sudah berganti dan tidak berlaku kenapa plang yang masih terpasang di lokasi pembangunan tersebut dibiarkan serta tidak dicabut, begitu juga dengan nomor IMB yang ada,” ujarnya.

Karena menurutnya, jika memang sudah tidak lagi berlaku maka harus direvisi, karena baik masyarakat maupun pihaknya tetap pada hal tersebut. “Sidang persiapan ini memang untuk kita dengan meneliti gugatan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan meminta pihak kementerian turun meninjau kondisi di lapangan. Terlebih soal adanya temuan dugaan pelanggaran oleh operator crane dalam proyek pembangunan hotel milik Thamrin Group tersebut.

Baca Juga:
Mucikari Prostitusi Anak Jaksel Ditahan, Hotel Turut Diperiksa

“Kita juga meminta kementerian agar menginstruksikan dinas terkait di Sumsel untuk mencabut izin operasional operator crane, karena memang sudah ada temuan dan itu menyangkut keselamatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan ini telah dilayangkan tim kuasa hukum PT SBA ke PTUN Palembang, pada 21 Agustus lalu. Pasalnya pihak PT SBA yang memiliki lahan bersebelahan dengan lokasi pembangunan Hotel Ibis merasa dirugikan.

Dengan gugatan ini, pihaknya menegaskan agar pihak Pemkot Palembang segera mencabut atau membeku kan IMB nomor 1431/0510/2014 tersebut, karena tidak sesuai dengan fisik bangunan dan berdampak terhadap lahan kliennya. (Wah)

Komentar

Terbaru