Setahun Nyamar Jadi Sopir Pribadi, Asmudin Larikan Mobil Majikan

  • Sabtu, 06 Januari 2018 - 12:18 WIB
  • Kriminal
Asmudin alias Ari Pawansa
Asmudin alias Ari Pawansa

 

MANAberita.com – CUKUP sabar Asmudin alias Ari Pawansa seorang residivis kambuhan menyamar menjadi sopir pribadi Keluarga Saktiya Bhima Yuda (49) selama 1 tahun, sampai akhirnya dia melarikan mobil Toyota Fortuner  warna hitam dengan nomor polisi B 1874 BJM milik majikannya itu.

“Bulan Januari tahun kemaren (2017-red), pelaku melamar pekerjaan sebagai sopir pribadi ke menantu saya, Dedi. Karena dari KTP dan pengakuannya dia berasal dari Muara Enim yang satu daerah dengan Dedi  yang berasal dari Palembang, maka dia kami terima bekerja,” kenang Saktiya warga Jl. Patra Kuningan V Komplek Yasda Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Jakarta Selatan.

Mobil Toyota Fortuner yang diduga dilarikan Asmudin

Seiring berjalannya waktu kepercayaan Saktiya dan keluarga terhadap Asmudin mulai membesar, ini tak urung karena sikap pelaku yang sopan dan pola kerja yang baik.

“Kami sekeluarga sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri, tak ada kecurigaan apapun terhadap dia,” tutur Saktiya.

Namun, tak dinyana pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 yang artinya hampir satu tahun bekerja, membuat Asmudin gelap mata dan melarikan mobil majikannya itu.

Baca Juga:
Pria di Kaltim Habisi Nyawa Mantan Pacar Lantaran Nikahi Ayah Kandungnya
Tanda Bukti Lapor ke Polda Metro Jaya

“Pagi usai mengantar mertua saya ke kantor, sejak itu Asmudin tidak terlihat lagi batang hidungnya. Mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor rangka MHFZR69G2E3114639 dan nomor Mesin 2KDU667760 dilarikannya. Padahal kurang apalagi kami menerima dia sebagai keluarga,” sesal Saktiya, Jumat (05/01).

Pada Rabu (03/01) Saktiya akhirnya melaporkan Asmudin alias Ari Pawansa ke Polda Metro Jaya dengan nomor  Tanda Bukti Lapor TBL/35/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Menurut Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Ka. Siaga 1, Kompol  Insan Himawan, pelaku akan dijerat dengan Pasal Penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Komentar

Terbaru