Nyamar Jadi Pembeli, Buser Gagalkan Peredaran Narkoba di Palembang

  • Jum'at, 02 Februari 2018 - 23:22 WIB
  • Peristiwa
Arfani (33) dan Ariansyah (30)
Arfani (33) dan Ariansyah (30)

MANAberita.com – TIM buser unit Reskrim Polsek Plaju berhasil menggagalkan peredaran 53,26 gram narkoba jenis sabu sabu dari tangan kedua pelaku yakni Arfani (33) dan Ariansyah (30), keduanya warga KH Azhari lorong rawa-rawa RT 26, Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II (SU II) Palembang.

Kapolsek Plaju AKP Rizka Apriyanti mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy atau penyamaran menjadi pembali, Kamis (01/02), sekitar pukul 17.15 WIB.

Kemudian, Brigadir Endang Darmawan (38) menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di kawasan yang ditentukan TKP (Tempat kejadian perkara), di Jalan DI Panjaitan Gang Adil Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju, Palembang.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 53,26 gram sabu senilai Rp 50 juta, yang saat itu digantung distang motor dibalut lakban hitam dan 1 unit motor Yamaha X-Vion bernopol BG 5065 JAL, yang saat itu digunakan kedua pelaku.Kedua tersangka ajab dijerat dengan pasal 114 UU, RI No 35 Tahun 2009, ancaman 15 tahun atau seumur hidup,”ujarnya, Jumat (2/1).

Sementara, Alfani mengaku, sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar di kawasan Plaju yakni DD dan hanya disuruh untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp 2 juta.

” Saya sudah 1 bulan ini kenal DD Pak. Lalu saya disuruh mengantar sabu itu ke pemesan. Tapi saya tidak kalau yang pesan itu polisi,” kata resedivis kasus yang sama, dan pernah mendekam di Rutan Pakjo pada 2015, selama 2,5 tahun itu.

Baca Juga:
Jelang Asian Games, Banyak ‘Spiderman’ Bergelantungan di Puncak Jembatan Ampera

Sedangkan, Ardiansyah mengaku, ia juga merupakan kurir saja. Dan jika berhasil mengantarkan pesanan sabu itu ke pembeli, ia akan mendapatkan upah Rp 5 juta.

“Ya saya hanya kurir pak, tukang antar. Dan jika berhasil saya diupah Rp 5 juta pak. Saya terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjan,” ungkap Ariansyah yang juga resedivis kasus yang sama, dan pernah mendekam di Rutan Merdeka pada 2002, selama 1 tahun. (Rcky)

Komentar

Terbaru