Bawaslu Tolak Gugatan, PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019

  • Selasa, 06 Maret 2018 - 18:32 WIB
  • Politik
Bawaslu tolak gugatan PKPI
Bawaslu tolak gugatan PKPI

MANAberita.com – SETELAH sebelumnya menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB), kali ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan demikian, partai yang diketuai oleh AM Hendropriyono dipastikan gagal ikut Pemilu 2019.

“Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Bawaslu menilai sesuai pertimbangannya, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai aturan. Dalam hal ini, Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pemilu 2017.

Baca Juga:
China Dan Juga India Menyerukan Jalan Keluar Yang Telah Dinegosiasikan Dari Perang Ukraina

“Bahwa terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Abhan.

Bawaslu berpandangan, PKPI tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, terbitnya putusan MK tentang verifikasi faktual dinilai, tidak menggugurkan apa yang telah dilakukan KPU. Dalam hal ini, melakukan penelitian persyaratan administrasi para calon peserta Pemilu 2019.

Komentar

Terbaru