Digauli Pacar Secara Paksa Sebanyak 3 Kali, Siswi SMP Telat Datang Bulan

  • Jum'at, 16 Maret 2018 - 14:55 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com – PETUGAS Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria yang bernama Rahmat Hidayat alias Matiy (20). Pemuda tersebut diduga melakukan tindak asusila dengan cara memaksa siswi berinisial F (16) untuk berhubungan intim.

AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, selaku Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengatakan, kasus ini terungkap lantaran ibu korban curiga sebab F telat datang bulan. Ketika dibawa ke klinik terdekat, barulah diketahui gadis tersebut telah hamil. Akhirnya korban mengaku telah dipaksa Rahmat berhubungan badan sebanyak tiga kali.

“Menurut pengakuan korban, pelaku telah memaksanya berhubungan badan sebanyak tiga kali, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018 lalu,” jelas Ahmad (15/04).

Ahmad menambahkan, perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan H Gojali, RT04 RW05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumahnya”, tambah Ahmad.

Baca Juga:
Pacar Melahirkan Anak Kandungnya, Enji Justru Lakukan Hal ini

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

“Akan kita kenakan undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (dna)

Komentar

Terbaru