Merokok Atau Mendengarkan Musik Saat Menyetir, Denda 750 Ribu Menanti Anda

  • Kamis, 01 Maret 2018 - 22:26 WIB
  • Ragam
Merokok Atau Mendengarkan Musik Saat Menyetir, Denda 750 Ribu Menanti Anda

MANAberita.com – KETIKA berada dalam perjalanan, apalagi jalan tersebut macet. Kebanyakan orang yang merasa bosan akan hal itu, biasanya akan menyalakan rokok atau menyalakan musik di mobilnya untuk menghilangkan kepenatan.

Kebiasaan ini rupanya tidak boleh dilakukan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok atau mendengarkan musik saat menyetir merupak bentuk pelanggaran yang ancaman hukumannya tidak main-main.

“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto, dilansir dari Kompas.com (01/03).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga:
Jerinx SID Akhirnya Beberkan Alasan Kenapa Cuma Serang Via Vallen

Dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara,” tambah Budiyanto. (dna)

Komentar

Terbaru