Merasa Dibodohi oleh PT. Lonsum, Haji Ripin Tempuh Jalur Hukum

  • Kamis, 10 Mei 2018 - 23:04 WIB
  • Hukum
H Ripin bin Letin
H Ripin bin Letin

MANAberita.com – MENURUT Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2017, dari semua sektor yang dimonitor, perkebunan masih menempati posisi pertama yang menyebabkan konflik Agraria. Sebanyak 208 konflik agraria telah terjadi di sektor ini di sepanjang tahun, atau 32 persen dari seluruh jumlah kejadian konflik. Arogansi ekspansi perusahaan memonopoli lahan yang ada.


Salah satu konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat ternyata juga terjadi di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Salah satu Warga Desa Talang Rimba, H Ripin bin Letin mengungkapkan konflik yang menderanya.

“Saya merasa dibodohi oleh PT PP Lonsum Tbk Kubu Pakaran Estate di tahun 2006 tanah saya ditukar gulingkan dengan 5 hektar tanah lain oleh PT Lonsum dengan perjanjian surat legalitas tanah saya akan diurus oleh pihak perusahaan,” paparnya.

Ripin mengatakan selama 12 tahun telah menunggu dan mendesak pihak PT Lonsum untuk disegerakan melegalisasi tanah dari tukar gulingnya itu.

Baca Juga:
Orang-orang Bersenjata Membunuh Seorang Pekerja di Yaman Saat Mengendarai Sepeda Motor, Kok Bisa?

“Namun, jawaban mereka sabar, sabar dan sabar. Ini sudah 12 tahun, sampai PT Lonsum Kecamatan Cengal ini berganti-ganti pimpinan, hak saya tidak pernah mereka penuhi. Yang menyakitkan hati pihak perusahaan malah bilang tukar guling itu tidak ada dalam file mereka.

Saya sangat kecewa, ini jelas menunjukkan mereka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi saya akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, saat ini saya sedang berkordinasi dengan pengacara saya,” kata Ripin.

Ripin menjelaskan dirinya telah berulang-ulang kali menemui pihak perusahaan untuk mencari titik terang atas masalahnya ini. Namun tak jua menemukan jawaban konkrit.

“Pada tanggal 08 Februari 2018 lalu akhirnya saya mengirimkan surat tertulis kepada pimpinan PT Lonsum untuk dicarikan jalan keluar, karena tidak mendapat tanggapan saya kirim lagi surat kedua pada 19 Februari disusul surat ketiga tanggal 21 Februari 2018. Surat saya itu ditembuskan ke Camat Cengal, Kapolsek Cengal, Kepala Desa Cengal dan Kepala Desa Talang Rimba. 3 kali surat itu tak juga mendapat respon positif. Jujur saja, saya sangat sangat kecewa dengan PT Lonsum,” ujar Ripin.

Baca Juga:
35 Anak Meninggal Di Afar Ethiopia Karena Kekeringan Dan Konflik!

Sebelum melakukan gugatan secara hukum ternyata Ripin bersama Advokat Bakrie MH Tohir, SH telah mendatangi Head Office PT Lonsum di Ariobimo Sentral Lantai 12 HR Rasuna Said Jakarta untuk berkonsultasi.

“Dari pertemuan itu Pihak Head Office PT Lonsum lalu memberikan beberapa arahan untuk saya, agar bisa melengkapi beberapa berkas. Dan ini sudah saya lakukan, namun realisasi tujuan saya belum juga ada” jelasnya.

Sementara itu Dedek Chaniago, Direktur Sumber Daya Alam (SDA) Watch yang melakukan pendampingan terhadap H Ripin menjelaskan bahwa konflik agraria seperti ini sudah kerap kali terjadi.

Dedek Chaniago

“Masalah yang dihadapi Pak Haji Ripin ini akan kami kawal. Bagaimana bisa perusahaan selama 12 tahun hanya memberikan janji-janji saja? 12 tahun lho… Secara administrasi Pak Haji Ripin sudah mengalami kerugian, bukan hanya materil tapi juga immateril. 12 tahun itu bukan waktu yang sebentar. Saya yakin masih banyak masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini. Dan salah satu tugas kami akan mengusut tuntas kecurangan-kecurangan yang terjadi di Talang Rimba khususnya dan Kabupaten OKI pada umumnya,” terang Dedek.

Baca Juga:
Hidup Sebatang Kara, Nenek ini Tinggal Bersama Kambing dan Tidur Beralaskan Tanah

Dedek yang lebih dari 10 tahun melakukan pendampingan terhadap masyarakat Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir yang berkonflik dengan pihak perusahaan ini menunjukkan peta tanah yang terindikasi adanya permainan perusahaan dengan aparat pemerintah setempat.

“Korban tetap saja masyarakat. Dengan data yang kita kumpulkan, ternyata disinyalir banyak kecurangan yang dilakukan oleh PT Lonsum di kawasan Cengal dan sekitarnya, kasus Haji Ripin ini cuma contoh kecil dari permainan besar yang terjadi dan ini akan kami bongkar,” ujar mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel ini.

Dilain pihak, Badai, Manajer PT PP Lonsum Kubu Pakaran Estate saat dihubungi melalui saluran telpon hanya memberikan jawaban singkat.

“Itu masalah internal Pak, untuk saat ini saya mewakili perusahaan belum bisa memberikan komentar apapun,” tutupnya. (Aan)

Komentar

Terbaru