Mau Ikutan Kiki Challenge? Hati-Hati, Bisa Terancam Penjara, Lho!

  • Jum'at, 27 Juli 2018 - 00:25 WIB
  • Viral
Kiki Challenge
Kiki Challenge

MANAberita.com — ANEKA tantangan atau challenge kini bukan lagi sebuah hal yang aneh. Setelah popularitas ice bucket challenge yang mendunia, beragam challenge pun bermunculan dan berusaha menjadi populer.

Challenge yang terbaru adalah keke challenge. Tantangan ini punya nama lain yaitu kiki challenge atau In My Feelings challenge.

Dalam tantangan ini, seorang pelaku tantangan harus ‘melompat’ keluar dari mobil dan membiarkan pintu mobilnya terbuka. Sembari mobil berjalan pelan, pelaku tantangan harus melakukan beberapa gerakan tari sambil diiringi oleh lagu In My Feelings Challenge dari Drake.

Melansir Klikbontang.com, pihak kepolisian melarang masyarakat Indonesia melakukan tantangan menari dekat mobil yang berjalan alias Keke Dance Challenge yang belakangan viral di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan pemain Keke Dance Challange dapat dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan.

Baca Juga:
Bukan Kaleng-Kaleng! Bocah SMP Asal Indonesia Hanya Butuh 3 Menit Untuk Retas Situs NASA!

Pasal 283 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Pasal 283 denda Rp750 ribu kurungan tiga bulan,” kata Iqbal, dikutip dari Klikbontang.com.

Dia menilai, Keke Dance Challenge dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak menggunakan jalan sebagai tempat untuk berjoget karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya lantaran dilakukan dengan membuka pintu mobil kemudian berjoget

Baca Juga:
Christian Sugiono Tercyduk Lagi Bareng Wanita Lain di Kelab Malam, Tangannya Bikin Salfok

“Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelakaan. Kalau mau joget di tempat senam saja. Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi,” kata jenderal bintang satu itu.

Ia pun menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum dalam menyikapi Keke Dance Challenge demi menjaga keselamatan masyarakat dalam berkendara.

“Kami akan lakukan penindakan. Penegakan hukum itu dikandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat. Karena dia bukan hanya bertanggungjawab pada dirinya saja, tetapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar dia.

Komentar

Terbaru