BPOM Keluarkan Daftar Kosmetik yang Berbahaya, Ternyata Pernah Dipakai Hampir Setiap Wanita

  • Rabu, 15 Agustus 2018 - 14:47 WIB
  • Viral
BPOM Keluarkan Daftar Kosmetik yang Berbahaya, Ternyata Pernah Dipakai Hampir Setiap Wanita
BPOM Keluarkan Daftar Kosmetik yang Berbahaya, Ternyata Pernah Dipakai Hampir Setiap Wanita

MANAberita.com — MAKEUP merupakan peralatan yang wajib kita miliki. Sayangnya, makeup seringkali disalahgunakan.

Bukannya menunjang penampilan dan kecantikan kita, ada produk makeup yang justru membahayakan kesehatan.

Sementara, dilansir dari laman Nova melalui Nakita, BPOM RI selama 2018 setidaknya sudah menyita kosmetik ilegal senilai 106,9 miliar rupiah.

Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di Indonesia, menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap kosmetik.

Untuk itu, Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik.

“Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar. Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi tantangannya semakin besar. Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar,” ujar Penny.

BPOM pun menyebutkan beberapa produk kosmetik yang sebaiknya dihindari karena diduga kuat mengandung bahan terlarang.

Produk-produk kosmetik tersebut sebagai berikut.

Baca Juga:
Peringatkan Gelombang Besar Pasukan Rusia, Pejabat AS: Mengecewakan

Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang. Beberapa produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Ngamuk Disebut Jijay Oleh Atta Halilintar, Lucinta Luna: Selamat Manfaatin Keviralan dari Gua!

Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

(Sumber: Nova)

Komentar

Terbaru