Polisi Akhirnya Kepung Rumah Pria Penganiaya yang Hendak Bunuh Anaknya Sendiri

  • Selasa, 04 September 2018 - 22:08 WIB
  • Viral
Polisi Akhirnya Kepung Rumah Pria Penganiaya yang Hendak Bunuh Anaknya Sendiri
Polisi Akhirnya Kepung Rumah Pria Penganiaya yang Hendak Bunuh Anaknya Sendiri

MANAberita.com — SEBELUMNYA, beredar video seorang pria yang menganiaya dan mengalungkan pisau di leher putra kandungnya sendiri hanya karena ditinggal sang istri pergi dari rumah.
Polsek Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil meringkus Rahman alias La Saleh bin Daud (31), pria yang diduga menganiaya anak kandungnya. Polisi mengepung rumah Rahman sehingga tak bisa melarikan diri.

Aksi Rahman sebelumnya terekam dalam video yang diduga direkamnya sendiri dan viral di media sosial.

Rahman diringkus pada Selasa, 4 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wita di rumah warga Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara tanpa perlawanan dan upaya melarikan diri karena sudah dikepung petugas Polsek Kulisusu.

Baca Juga:
Ketahuan Mesum di Dalam Mobil di Parkiran Mall Solo, Oknum Pejabat Kominfo Sragen Kabur Tabrak Satpam

Polisi kemudian langsung menetapkan dia sebagai tersangka.

Kapolsek Kulisusu Kompol La Ahali melalui saluran telepon dari Buranga mengatakan, penangkapan Rahman berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas laporan Tri Wulan Damayanti binti Maludin (36) atas tuduhan menganiaya Ozil Rifathar alias La Saleh.

“Pelapor adalah istri pelaku sedangkan korban yang berusia 5 tahun adalah anak kandung pelapor dan terlapor. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” kata Ahali di Buranga, mengutip Kriminologi.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria yang Onani di KRL

Menurut Ahali, aksi pelaku dalam video tersebut terjadi saat ia berkomunikasi video call dengan Tri Wulan, ibu kandung korban.

Rahman beberapakali mendorong kepala korban dan mengancam menusuk leher korban dengan benda tajam sehingga menangis sambil memanggil ibunya. Atas perlakuan tersebut, Tri Wulan melaporkan suaminya itu ke Polsek Kulisusu.

Atas perbuatannnya, Rahman dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat 91) UU Nomor 23 TAHUN 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Alz)
(Sumber: Kriminologi)

Komentar

Terbaru