Hukum Memanggil Ibu Dengan Sebutan Bunda Dalam Islam

  • Sabtu, 13 Oktober 2018 - 20:29 WIB
  • Religius
Hukum memanggil ibu dengan sebutan Bunda dalam islam
Hukum memanggil ibu dengan sebutan Bunda dalam islam

MANAberita.com — BANYAK anak sekarang yang memanggil ibunya dengan sebutan bunda. Karena entah itu ada maknanya tersendiri atau yang lainnya. Padahal memanggil ibu dengan sebutan ibu saja kan sama saja, kenapa harus bunda. Tapi Kalau dalam islam apakah boleh memanggil ibu dengan sebutan bunda ya?

Banyak juga yang masih mempertanyakan hal ini dan ada juga yang mengkritik. Karena memanggil ibu dengan sebutan bunda itu seperti panggilan untuk bunda Maria yang dilakukan di kalangan Nashrani.

Mengutip Wajibbaca, untuk itu inilah penjelasan beberapa hadist tentang tidak dan bolehnya memanggil ibu dengan sebutan bunda.

Panggilan Untuk Ibu Berkaitan Dengan Masalah Adat

Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah,

??????????? ??? ??????????? ??? ???????? ??????? ????? ??? ???????? ???????

“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula,

???????? ??????????? ?????? ??? ?????????? ???????? ??? ??????????? ?????? ???????????? ??????? ??????????? ????? ?????? ????????? ????? ???????? ?????? ????? ??? ???????? ??????? ??????????? ??????????

Baca Juga:
Tips Agar Bedakmu Tidak Luntur dan Tetap Paripurna

“Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)

Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).

Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya.

Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria.

Baca Juga:
Promil yang Ekonomisnya Kebangetan Tapi Dijamin Berhasil!

Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.

Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh.

Baca Juga:
Inilah Dampak Patah Hati Bagi Kesehatan yang Sering Dirasakan Banyak Orang

Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)

Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu.

Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama.

Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.

Komentar

Terbaru