Kejam! Beginilah Hasil Visum Haringga Sirla yang Tewas Dikeroyok Suporter Bola

  • Jum'at, 19 Oktober 2018 - 07:30 WIB
  • Viral
Haringga Sirla
Haringga Sirla

MANAberita.com — KEPERGIAN Haringga Sirla saat ia hendak menonton klub kesayangannya Persija Jakarta bertanding melawan Persib Bandung memang menyisakan kesedihan untuk banyak orang. Bukan hanya keluarga, sahabat atau kerabatnya saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia.

Pria bersua 23 tahun itu awalnya berniat untuk menonton pertandingan sepak bola di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) namun siapa yang menyangka keinginananya itu justru berujung pada maut. Haringga tewas dalam keadaan yang sangat mengenaskan setelah mendapat perlakuan keji dari oknum Bobotoh

Baca Juga:
Demi Uang 20 Ribu, Pemuda di Sumut Siram Mata Nenek Pakai Cabai

Hasil visum terhadap Haringga Sirla yang tewas dianiaya sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Kota Bandung, Minggu (23/09) menunjukan hasil yang mengejutkan tentang luka-luka yang ada di tubuh korban.

“Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras, pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika SH.

“Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak,” ujar jaksa.

Baca Juga:
Maling Kotak Amal Masjid Dimandikan Layaknya Jenazah, Netizen: Auto Inget Mati

Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 ?tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang perdana di PN Bandung. (Zee)

(Sumber: Riau Aktual)

Komentar

Terbaru