Merampok dan Sandera Anak Korban, Perampok: “Maaf, Istri Saya Mau Melahirkan, Daripada Dia yang Mati, Mending Kamu Saja”

  • Minggu, 28 Oktober 2018 - 10:29 WIB
  • Viral
Pelaku perampokan
Pelaku perampokan

MANAberita.com — BERDALIH butuh biaya untuk persalinan istrinya, Deni (33) nekat melakukan perampokan. Dia ditangkap polisi dan kakinya ditembak lantaran melawan.

Deni merampok bersama kakak iparnya IC (DPO), Joni Arifin (26) dan TM yang masih buron terhadap Rizal (41) di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, 7 Oktober 2018. Mereka membawa senjata api rakitan sebagai bekal merampok.

Begitu merusak gembok pagar, pemilik rumah curiga. Salah satu pelaku memutuskan aliran listrik dan yang lainnya merusak pintu rumah. Setelah berhasil masuk, mereka menodongkan senpi rakitan dan obeng panjang dan mengancam korban untuk tidak melawan.

Tersangka Deni berperan menyandera salah satu anak korban. Sambil menyandera dengan menodongkan senpi rakitan, Deni meminta maaf kepada korban.

“Maaf saya merampok, istri saya mau melahirkan. Dari pada istri saya yang mati, mending kamu saja yang mati,” ungkap tersangka Deni, mengutip Riausky.

Baca Juga:
6 Bulan Menduda, Bupati Pidie Aceh Menikah Lagi, Foto Istrinya Bikin Kaum Jomblo Gigit Jari

Warga Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, itu berdalih baru pertama kali merampok setelah diajak kakak iparnya. Itu dilakukannya untuk biaya lahiran anak keempatnya.

“Saya lagi butuh duit, anak yang kedua lagi sakit dan istri mau lahiran,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan rekaman CCTV. Sebab sebelum merampok korban, kawanan itu berupaya melakukan aksi serupa di sekitarnya.

Baca Juga:
Tak Terima Disebut Selingkuh, Abdee Slank Ungkap Alasannya Menceraikan Istri

“Rumah Rizal adalah korban kedua setelah rumah pertama gagal. Di tempat pertama ada CCTV jadi terekam,” kata Robert.

Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp 20 juta, lima unit ponsel, perhiasan, serta jam tangan antik. Penyidik masih memburu dua pelaku lain yang turut terlibat.

“Dua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan. Mereka dijerat 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Alz)

Komentar

Terbaru