Menolak Diajak Balikan, Pria 19 Tahun Kirimkan Foto Setengah Bugil Pacar ke Orang Tuanya

  • Jum'at, 30 November 2018 - 07:30 WIB
  • Viral
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com – NIAT hati mengancam agar pujaan hati mau kembali ke pelukan. Namun IGT justru berurusan dengan polisi.

Pria 19 tahun ini dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) setelah dilaporkan akibat menyebarkan foto setengah telanjang sang mantan via WhatsApp. Peristiwa ini terjadi Senin (26/11).

Mengutip Tribun Manado, Nyoman W saat itu berada di rumahnya di Bangli. Ponselnya pun berbunyi. Ia mendapat pesan foto di WhatsApp.

Setelah dilihat, betapa kagetnya dia. Foto perempuan setengah telanjang tersebut ternyata anaknya, NWS. Mendapati hal tersebut, Nyoman W langsung menanyakan kebenarannya pada NWS.

Sang anak tak menampik. Foto remaja 19 tahun tersebut diambil oleh mantan pacarnya, IGT.

Baca Juga:
Niat Ambil Bola di Selokan, Seorang Bocah Dilindas Mobil

Mendengar jawaban anaknya, Nyoman langsung naik pitam dan ingin mencari IGT. Namun niat itu urung dilakukan dan memilih melaporkannya ke Polres Bangli.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Moh Akbar Samosir ditemui Rabu (28/11), menjelaskan, petugas telah melakukan penyelidikan dan telah mengamankan IGT, warga Tembuku.

Lebih lanjut dijelaskan, IGT sebelumnya berpacaran dengan NWS. Hanya saja keduanya telah putus hubungan satu hari sebelum kejadian itu.

Karena tidak terima, IGT akhirnya mengancam NWS akan mengirim foto setengah telanjang pada orang tuanya dengan harapan orang tua korban mengetahui kelakuan anaknya.

Baca Juga:
PNS Bakal Dapat Gaji & Bonus Jumbo, Berikut Aturan Mainnya

Sembari ia berharap sang mantan kembali ke pelukan. Namun, aksinya justru mengantarnya ke ranah hukum.

“Sejak putus sehari, pelaku sempat menghubungi korban dan menyampaikan niatnya untuk kembali berhubungan. Ia juga mengatakan jika korban tidak mau kembali menjalani hubungan, maka foto korban akan dikirim pada orang tuanya. Rupanya yang bersangkutan ini langsung mengirim pada orang tua mantan pacarnya,” ujar dia.

AKP Akbar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun demikian, IGT disangkakan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk terlapor tidak kami tahan namun wajib lapor,” ungkapnya.

Baca Juga:
Viral Video Adik Kelas ‘Labrak’ Senior, Inilah Balasan Kakak Kelas

Sementara itu, pelaku IGT saat dikonfirmasi mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Pria yang baru saja melakoni pendidikan di sebuah Yayasan penyalur tenaga kerja ke Jepang itu mengaku dia dan NWS telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

Namun, hubungan mereka kandas lantaran NWS jarang membalas pesan serta jarang memberi kabar padanya.

“Putusnya baru sehari karena dia tidak memberi kabar sama saya,” ucapnya sembari menunduk menyesali perbuatan konyolnya. (Dil)

Komentar

Terbaru