Astaga! Deretan Artis Dangdut ini Endors Kosmetik Ilegal, Salah Satunya Lagi Booming Banget!

  • Selasa, 04 Desember 2018 - 21:41 WIB
  • Selebriti
Astaga! Deretan Artis Dangdut ini Endors Kosmetik Ilegal, Salah Satunya Lagi Booming Banget!
Astaga! Deretan Artis Dangdut ini Endors Kosmetik Ilegal, Salah Satunya Lagi Booming Banget!

MANAberita.com — SEJUMLAH artis kenamaan diduga menjadi “endorse” produk kosmetik ilegal beromset Rp 300 juta per bulan, yang diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, seperti mengutip Antara, mengatakan setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal itu.

“Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal,” ungkap Yusep.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek “DSC” (Derma Skin Care) Beauty.

Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu.

Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Baca Juga:
Mengharukan! Pemilik Meninggal Dunia, Kucing ini Sedih dan Peluk Rekaman Terakhir Mereka

Yusep menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.

Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.

“Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram,” tutur Yusep.

Baca Juga:
Diangkat Dari Kisah Viral di Medsos, Berapa Budget yang Dikeluarkan Di Film KKN di Desa Penari?

Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya.

Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Dil)

Komentar

Terbaru