Stress! Cintanya Ditolak, Pria ini Sayat Betis Anak SD Dengan Cutter

  • Rabu, 05 Desember 2018 - 22:50 WIB
  • Kriminal
Pelaku
Pelaku

MANAberita.com — ENTAH apa penyebabnya, pria bernama Gusti Made Alias Gung De ini tega melukai kedua betis seorang anak perempuan kelas 6 SD dengan pisau cutter. Akibat perbuatan sadis itu, pria berusia 33 tahun ini terpaksa meringkuk di balik jeruji penjara di Mapolresta Denpasar.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (3/12/2018) pukul 13.00 WITA. Saat itu, kata Nyoman Artana, korban sedang pulang sekolah dengan berjalan kaki.

“Rupanya korban dibuntuti pelaku. Sesampai di depan gang rumah koraban, dari arah belakang pelaku langsung melakukan kekerasan fisik dengan cara menggores kedua betis korban menggunakan cutter,” tutur Nyoman Artana, mengutip Suarabali.

Belakangan, pelaku diketahui tinggal di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Baca Juga:
Mantap! 834 Atlet Siap Harumkan Nama Denpasar di Ajang Porprov Bali XV Tahun 2022

Mengetahui anaknya dianiaya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan yang akhirnya pelaku mengarah kepada Gung de.

“Pelaku Gung De berhasil kami tangkap di tempat kerjanya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung tanpa perlawanan,” kata Nyoman Artana.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengenal korban sejak tahun 2016. Dia mengaku sering chatting dengan korban lewat Facebook dan WA. Bahkan, pelaku sempat mengutarakan bahwa dirinya menyukai korban, tetapi ditolak hingga Facebook dan WA pelaku diblokir oleh korban.

Baca Juga:
Polisi Kanada Mengatakan 1 Tersangka Penusukan Telah tewas Yang Lain Masih Buron

Lantaran kecewa pada korban, Gung De yang sudah pernah berumah tangga dan memiliki seorang anak ini membuntuti korban saat pulang sekolah dan menyayat kedua betis korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku kabur dengan sepeda motor Vario menuju Jalan Batanta, Denpasar. Di bendungan air, pelaku membuang jaket putih dan masker hijau miliknya untuk menghilangkan jejak,” jelas Wakapolresta Denpasar.

Namun, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Alz)

Komentar

Terbaru