Tidak Punya Uang Buat Beli Miras, 3 Pelajar Nekat Jadi Begal

Tiga tersangka begal saat di Polsek SU 1
Tiga tersangka begal saat di Polsek SU 1

MANAberita.com – HANYA karena kurang duit Rp 5 ribu buat beli minuman keras (miras), tiga pelajar ini nekat merubah jati dirinya menjadi begal di kawasan Jalan Tembok Baru tepatnya di dekat SD Fatmajaya Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Rabu (5/4/17), sekitar pukul 22.00 WIB.

Mungkin karena sudah jalan hidupnya, ketiga pelajar ini terpaksa pindah tidur didalam sel tahanan Polsek SU I, setelah sempat dipukuli warga yang berhasil menangkapnya.

Masih untung, saat itu petugas  Buser Polsek SU I, sedang melakukan patroli berhasil mengamankan ketiganya dan langsung dibawa ke Polsek SU I, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Budi Chandra (18), Ardan Jordi (17) dan Ahmad Fikri (17), ketiganya merupakan warga Jalan KH Azhari Lorong Guntur Jaya Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU I yang statusnya pelajar aktif di SMP dan SMA yang ada di Kota Palembang.

Ditangkapnya begal yunior ini, setelah mereka beraksi hendak membegal korbannya yakni Sukandi (24), warga Jalan Batu II Lorong Ladang Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, saat korban melintas ditempat kejadian.

Baca Juga:
Segudang Prestasi Membanggakan SDN 109 Palembang

Ketikanya beraksi menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4827 ABG dengan berbonceng tiga langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah berhenti, pelaku meminta uang dan handphone milik korban.

Sempat melakukan perlawanan, namun justru korban menjadi korban pengeroyokan oleh ketiga tersangka. Akhirnya, teriakan korban langsung mencuri perhatian warga dan beramai-ramai mengamankan tersangka.

“Sempat juga dihakimi massa, namun dapat kita amankan setelah petugas kita sedang melakukan patroli rutin melintas,” ungkap Kapolsek SU I, Kompol Mayestika, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Azwan, Kamis (6/4/17) sore.

Baca Juga:
Lantik PII Cabang Palembang, Ishak Mekki Harapkan Insinyur Ambil Andil Pembangunan Sumsel

Lanjut Mayestika, kini ketiga tersangka berikut barang bukti dua unit motor dan handphone sudah diamankan di Polsek SU. “Ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Saat ditanya, tersangka Ardan mengaku, dirinya hanya diajak oleh Budi waktu sedang nongkrong. Budi yang datang menemuinya, mulanya hanya mengajak minum miras. Karena duit kurang Rp 5 ribu, mereka bertiga pun berjalan hingga terjadilah aksi tersebut. Pengakuan Ardan diperkuat dengan pengakuan Fikri, yang juga diajak oleh Budi. “Ya begitu ceritanya pak,” tambahnya.

Namun beda dengan pengakuan Budi, katanya aksi tersebut bukan ajakan darinya tapi sudah kesepakatan bersama, atas kemauan mereka bertiga.
(wwt).

Komentar

Terbaru