Ungkap Penderitaan Setelah 2 Tahun Diancam Kakak Tingkat

ZF mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (14/4/17) siang untuk melaporkan GR (21).

 

ZF mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (14/4/17) siang untuk melaporkan GR (21).

MANAberita.com – Sekian lama memendam penderitaan karena selalu diancam kakak tingkat tempatnya kuliah, akhirnya DA (19) mengadu kepada orang tuanya. Marah dan haru sangat dirasakan oleh ZF (54), sebagai orang tua korban DA, maupun keluarga besarnya yang lain. Sebagai orang tua yang bijak, ZF pun menyerahkan kasus keluarganya kepada polisi.

Dengan mengajak serta anaknya, ZF mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (14/4/17) siang untuk melaporkan GR (21).

Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ZF menjelaskan, dari pengakuan anaknya diketahui, perbuatan keji pelaku terjadi pada Minggu (12/4/15) sekitar pukul 16.00 WIB, dua tahun silam.

Dimana saat itu pelaku GR mengajak korban berjalan-jalan. Setelah itu pelaku mengajak korban main ketempat kos temannya yang terletak dikawasan Tegal Binangun.

Baca Juga:
Gila! Usai Perkosa Keponakan Sendiri, Pria ini Melarikan Diri ke Masjid

Selanjutnya korban yang merasa sudah cukup lama bertamu di kosan tersebut mengajak pelaku untuk mengantarnya pulang. Akan tetapi, saat itu pelaku GR justru menarik tangan korban dan mengajaknya masuk kedalam kamar, lalu menguncinya dari dalam.

Didalam kamar pelaku GR mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun dengan tegas ditolak oleh korban. Hal ini memicu kemarahan GR hingga memukul dan menyiksa korban.

Akhirnya dengan terpaksa korban yang sudah ketakutan karena diancam GR hanya bisa pasrah ketika dirinya diperkosa oleh GR. Mirisnya lagi, teman pelaku GR yang ada diluar kamar dan mengetahui kejadian tersebut, hanya diam saja. Tidak ada keinginan untuk membantu korban sedikitpun.

Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Siap Diambil Alih Kabarekrim

“Saya tidak terima pak, anak saya diperlakukan seperti itu. Tangkap dan hukum yang seberat-beratnya pak,” ungkap warga Jalan Duku Blok F 1 RT 29 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju ini.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Ka SPK, Ipda Wahab ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban melalui orang tuanya.

“Laporannya sudah kita terima dan karena saat kejadian korban masih dibawah umur, kasusnya kita serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegas Wahab.
(wwt).

Komentar

Terbaru