Kirim Pesan Teror Ke Masjid Istiqlal, Iyus Diamankan Di Polda Metro Jaya

Masjid Istiqlal, Jakarta.
Masjid Istiqlal, Jakarta.

MANAberita.com – APARAT Polda Metro Jaya berhasil meringkus Iyus Rumana (43), Senin (29/05), atas tudingan tindak pidana terorisme. Penangkapan ini dilakukan lantaran Iyus mengirim pesan ancaman bom ke pihak Masjid Istiqlal, Sabtu 27 Mei 2017 lalu.

“Pelaku ditangkap tadi sore jam 16.00 WIB di The Peak Apartment   Sudirman Setiabudi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dilansir Liputan6.

Argo menambahkan, pesan ancaman itu dikirim melalui pesan singkat (SMS) dari nomor 081285388403. Kejadian itu lansung dilaporkan ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat 1 jam setelah kejadian.

Tidak perlu memakan waktu lama, tim penyelidik langsung melakukan penyelidikan awal dan mendapatkan profil serta lokasi pengiriman SMS ancaman tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim penyelidik langsung bergerak dan berhasil mendapatkan informasi mengenai profil pengirim dan lokasi pengirim.” tambah Argo.

Lanjut Argo, Pelaku diketahui mengirim SMS teror dari kawasan RW 03 Pintu Air V Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tim penyelidik sempat kesulitan melacak posisi pelaku karena pelaku sempat berpindah-pindah saat dilakukan pengembangan dan pengejaran.

Baca Juga:
China Mensimulasikan ‘Serangan Terhadap Target di Taiwan’ Saat Latihan Terus Berlanjut

“Hingga akhirnya kita berhasil menangkap pelaku sore tadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan,” terangnya.

Belum diketahui mengenai alasan pelaku, Namun akibat perbuatannya itu, peneror Masjid Istiqlal dijerat pasal 6 UU No.15 Tahun 2003 tentang Terorisme. (Neny)

Komentar

Terbaru