Andre, Pelaku Pembunuhan di SU I, Ternyata Juga Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras

  • Minggu, 04 Juni 2017 - 21:30 WIB
  • Kriminal
Tersangka Andre (18), Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Azwan dalam gelar perkara.
Tersangka Andre (18), Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Azwan dalam gelar perkara.

MANAberita.com – SETELAH menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan pengembangan oleh tim penyidik Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, diketahui, tersangka Andre (18), warga Jalan SH Wardoyo Gang Gading Kelurahan 7 Ulu, yang merupakan pelaku pengeroyokan dan pembunuhan bersama adiknya Renal (23) terhadap korban Andrian (26) pada Rabu (31/5/17) sore, ternyata terlibat dalam kasus lainnya yakni sebagai pelaku penyiraman ‘cuko para’ terhadap korban M Dandi Firnando (16) pada hari Kamis (31/3/16) lalu.

Akibat penyiraman tersebut, warga Jalan KH Azhari RT 48 RW 13 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I yang masih berstatus pelajar ini menderita luka bakar dibagian dagu, leher, dada, bahu sebelah kanan, lengan bagian kiri dan kanan.

Ketika ditanya awak media dihadapan petugas Andre mengaku, sebelumnya tidak pernah ada masalah dengan korban Dandi. Kejadian tersebut secara spontan karena ada tantangan dari korban Dandi.

“Sebelum kejadian Dandi bilang, dalam rombongan kamu, siapa yang berani melawan, sambil mengacungkan pisau dan bermaksud menikam saya pak, makanya saya dekati dan saya siramkan air keras ke lehernya,” ungkap Andre.

Baca Juga:
Begini Kronologi Penemuan Satu Keluarga yang Tewas dengan Pistol di Tangan

Namun Andre tidak mengaku air keras tersebut merupakan miliknya yang memang sudah dipersiapkan dan diletakkan tidak jauh dari tempatnya duduk.

“Tidak tau pak, yang saya tau air keras itu sudah ada dalam bekas botol minuman karena sebelumnya sudah saya tes. Dia tantang saya itulah yang buat emosi saya naik, lalu saya siramkan,” bebernya.

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Azwan dalam gelar perkara mengatakan jika tersangka akan dijerat pasal berlapis.

Baca Juga:
Polisi Dianiaya Oleh Istri dan Kekasih Gelapnya Agar Bisa Hidup Bersama

“Dijerat pasal berlapis karena dia sudah ikut menghabisi nyawa Andrian dan menyiramkan cuko para ke korban lain yang bernama Dandi pada tahun 2016 silam. Kasusnya masih kita kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga terlihat kasus lainnya,” terangnya.

Diungkapkan Mayestika, sebelum terjadi penyiraman cuko para, korban dan temannya melintasi tersangka yang sedang bermain gitar depan Gang Pulau Kelurahan 7 Ulu.

“Salah satu rombongan tersangka memanggil korban dan korban pun berhenti. Saat berhadapan dengan salah satu rombongan itu, yakni Indra alias Unyil, tiba-tiba saja tersangka menyiramkan air keras ke tubuh korban hingga korban kepanasan dan berlari. Tersangka sempat mengejar tapi kehilangan jejak,” jelas Kapolsek. (wwt)

Komentar

Terbaru