Ramadhan Segera Berakhir, Jangan Lupa Keluarkan Zakat!

  • Jum'at, 16 Juni 2017 - 16:05 WIB
  • Religius
(Foto: Ilustrasi)
(Foto: Ilustrasi)

MANAberita.com –ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat berguna untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dan harta dari rakus dan kikir. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS 9:103).

Momen Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk membayar zakat, terutama zakat fitrah yang dibayarkan satu tahun sekali. Namun bukan berarti di luar bulan Ramadhan seorang muslim tidak berzakat karena ada kewajiban atas harta dan pekerjaannya.

Berikut zakat yang wajib dibayarkan umat Muslim:

  1. Zakat Fitrah
    Zakat fitrah dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri dan hukumnya wajib. Sesuai firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 110 yang artinya, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. “Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum (puasa) dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka puasa, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang ynng miskin. (HR. Abu Daud)

Dilansir dari finance.detik.com, menurut para ulama besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadits yaitu sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (beras, tepung, kurma, gandum) atau digantikan dengan uang yang senilai.

Baca Juga:
Diciduk Polisi, Berurai Air Mata Ria Siregar Sesali Status Facebooknya yang Lecehkan Islam
  1. Zakat Maal
    Zakat maal adalah zakat harta benda berupa emas, perak, uang, dan rikaz atau harta yang tersimpan. Termasuk dana investasi, tabungan, deposito, nilai tunai asuransi, dll. Zakat Emas dan Perak sebesar 2,5% dengan berat 595 gram untuk perak dan 85 gram untuk emas, begitupun dengan zakat simpanan yaitu sebesar 2,5% dari saldo akhir bersih.

“Dan orang-orang yanng menyimpan emas dan perak dan tidaak menafkahkannya padaa jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akaan mendapatt) siksa yanng pedih. Padaa hari dipanaskan emas dan perak itu dalaam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengaannya, (lalu dikatakaan) kepadaa mereka: “Inilah harta bendamu yanng kamu simpan untukk dirimu sendiri, maka rasakaanlah sekarang (akibat darii) apa yanng kamu simpan itu” (QS at-Taubah :34-35).

  1. Zakat Penghasilan
    Zakat penghasilan berupa hasil dari perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, hasil pertambangan, peternakan serta pendapatan (gaji) dan jasa, termasuk hadiah atau komisi. Terkait dengan gaji, zakatya sebesar 2,5%. Zakat Komisi masih dibedakan lagi apakah berasal dari keuntungan perusahaan atau dari profesi. Brgitupun denga zakat hibah, apakah sumber hibah tidak terduga ataukah diduga pu masing-masing besarannya berbeda.

Selain berzakat, seorang muslim juga dianjurkan untuk berinfaq dan bersedekah di hari-hari biasa. Jangan menunggu harta banyak baru mau bersedekah. Jangan menunggu bulan Ramadhan baru mau bersedekah dengan alasan mendapat pahala yang banyak. “Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan” (HR. Muslim). (nad)

Komentar

Terbaru