Polisi Menggerebek Pernikahan Pria Berusia 22 Tahun Dengan Bocah Berusia 5 Tahun

pernikahan dini, nak berusia 5 tahun dinikahkan dengan pria berusia 22 tahun yang terjadi di Pakistan.
pernikahan dini, nak berusia 5 tahun dinikahkan dengan pria berusia 22 tahun yang terjadi di Pakistan.

MANAberita.com – PERNIKAHAN beda generasi, Selamet Riyadi (16) dan nenek Rohaya (71) yang dilaksanakan pada hari Minggu (2/7/2017) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, berhasil menghebokan masyarakat Indonesia.

Baru-baru ini hal serupa juga terjadi di Pakistan. Dilansir dari mirror.co.uk, polisi setempat menggerebek pernikahan antara anak perempuan berusia 5 tahun dengan pria berusia 22 tahun.

Pernikahan beda generasi tersebut pun dilaksanakan di sebuah desa Raman Shar di Kota Dakhan,Pakistan. Meskipun Polisi terlambat menghentikan pernikahan tersebut namun, mereka berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat.

Polisi menangkap pengatin pria, Habibullah Shar, penghulu dan pendaftar pernikahaan, Molvi Kifayatullah Bhotto (40), dan ayah dari pengantin pria, Gul Meer. Bukan haya itu, polisi juga mengamankan pengatin wanita dan ibunya kedalam tahanan.

Mereka akan diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013. Dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca Juga:
Rela ‘Dilangkahi’ Menikah, Wanita ini Justru Menangis Setelah Lihat Wajah Suami Adiknya

Berhubung pengantin waita masih dibawah umur, hukuman akan diberikan kepada mempelai pria, orangtuanya, saksi, dan orangtua dari mempelai wanita di bawah bagian 3, 4, dan 5 dari KUHP Pakistan.

Mereka ditangkap karena perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelaggaran yang dapat dihukum di Sind, sebab menurut peraturan usia menikah adalah disaat anak sudah berumur 18 tahun. (neny)

Komentar

Terbaru