Sambil Menggendong Anaknya, Suami Berdarah-darah Dikeroyok Istri Dan Mertuanya

  • Senin, 30 Oktober 2017 - 17:50 WIB
  • Peristiwa
Hafid saat melaporkan istri dan mertuanya ke polisi

 

Hafid saat melaporkan istri dan mertuanya ke polisi

MANAberita.com – KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali hiasi dunia pemberitaan di Indonesia. Kali ini, Hafid Betranius warga Dusun Rampal, Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Jember mendatangi kantor Kepolisian Sektor Semboro untuk membuat laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan istri dan kedua mertuanya, Senin (30/10).

Kepada polisi Hafid menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya. “Seperti biasa Pak, pulang kerja saya langsung menggendong anak saya yang masih umur satu tahun,” ungkap Hafid mengawali kisah dalam laporannya.
Sambil menggendong anaknya, Hafid memberikan uang belanja 200 ribu rupiah hasil kerjanya selama seminggu kepada Nur Holifa istrinya. Bukannya bersyukur, setelah menerima uang itu, kata Hafid, istrinya justru marah-marah karena merasa kurang dan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup.
 
Dan diluar perkiraannya, sembari melempar uang kearahnya, istrinya serta merta memukulinya dengan balok kayu. “Saya juga digigit berkali-kali sampai luka Pak,” ungkapnya.
Pria yang bekerja sebagai kuli angkut kayu pada sebuah meuble di wilayah Kecamatan Tanggul ini mengaku, pada saat itu dirinya tidak bisa berbuat apa-apa. Yang ada dalam pikirannya hanyalah menyelamatkan dan melindungi balita yang ada dalam gendongannya.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi pak. Saya cuma mau melindungi anak saya saja. Apalagi amarah mereka bertiga semakin menjadi hingga melempar piring dan galas yang mengakibatkan kepala saya bocor.
Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aiptu Sukirno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima dan kita tindak lanjuti dengan melakukan visum pada korban,” terang Sukirno.
Lanjut Sukirno, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan pada korban dan pemanggilan pada terlapor untuk dimintai keterangan.
“Jika nanti para terlapor terbukti bersalah, ketiganya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”(neny)

Komentar

Terbaru