Hati-hati Nyebarin Meme Setya Novanto, Anda Bisa Tercyduk!

  • Kamis, 02 November 2017 - 15:24 WIB
  • Viral
Setya Novanto
Setya Novanto

MANAberita.com – TERNYATA meme tentang Setya Novanto (Setnov) membawa petaka bagi pembuat dan penyebarnya. Biasanya meme diciptakan untuk menghibur orang lain, namun berbeda dengan politisi yang dijuluki “Papa” ini. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka pengguna media sosial bernama Dyann Kemala Arrizzqi.

Dyann ditangkap karena menyebarkan meme tentang Setnov di akun Instagramnya @dazzlingdyann pada tanggal 07 Oktober lalu. Postingannya itu merupakan kompilasi dari beberapa status pengguna Twitter yang menuliskan kehebatan Setnov dalam menghadapi segala persoalan.

THE POWER OF SETYA NOVANTO ?????????? #SetyaNovanto #SetNov #ThePowerOfSetyaNovanto #MemeComicIndonesia #ThePowerOfSetNov

A post shared by Dyann Arrizzqi (@dazzlingdyann) on

Baca Juga:
Aksi Emak-emak Ini Saat Berkendara Di Jalan Raya Memang Tak Pernah Salah, 6 Ulah Ini Dijamin Bikin Kamu Naik Darah

Dilansir dari liputan6.com, Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan kader Partai Persatuan Indonesia (PSI) ini ditangkap di rumah kontrakannya di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda, Tangerang, pada Selasa (31/10/17) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.

“Ya betul, dan sudah jadi tersangka,” tutur Asep di kantor Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Asep juga mengatakan jika petugas sudah melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, Dyann mengaku hanya iseng.

Polisi mengamankan satu tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, satu SIM card Simpati, dan satu memori card berkapasitas 32GB. Penetapan Dyann sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa dan hukum pidana.

Baca Juga:
Mulai Berubah, Kini Setnov Jadi Tukang Cuci Piring KPK

Dyann dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kebetulan ancaman hukumannya di bawah lima tahun tentunya kita tidak akan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini,” kata Asep.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov Fredrich Yunadi mengatakan bawa ada empat akun yang tengah dikejar polisi dan ada sembilan akun yang sudah diidentifikasi untuk ditindak polisi. “Di Jakarta (Tangerang) baru ketangkap. Satu ada yang di Sulawesi banyak, di seluruh Indonesia,” lanjut Fredrich.

Meme Setnov mulai merajalela sejak dirinya dirawat RS Premier Jatinegara . Fotonya saat sedang berbaring menggunakan masker CPAP (Continuous Positive Airway Pressure) yang digunakan untuk mengatasi sleep apnea dan patient monitor  ini membuat netizen keheranan. Sebab alat itu dinilai asing dan patient monitor juga tidak menunjukkan gerakan deteksi jantung. (nad)

Komentar

Terbaru