Tidak Tahan Kerap Menangis, Ayah Tiri Tarik Buah Zakar Anaknya Hingga Tewas

  • Jum'at, 01 Desember 2017 - 10:47 WIB
  • Kriminal
Daffa meregang nyawa ditangan ayah tirinya sendiri
Daffa meregang nyawa ditangan ayah tirinya sendiri

MANAberita.com — KASUS KDRT yang dilakukan Syawaluddin (25) kepada anak tirinya Daffa Rafiqi (2) pada bulan Mei lalu memang sadis. Balita malang tersebut harus meregang nyawa karena menerima siksaan bertubi-tubi.

Kejadian memilukan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau itu bermula saat Daffa yang sedang bersama pelaku menangis. merasa kesal dengan tangisan korban, Syawaluddin justru dicubiti hingga membiru.

Bukannya diam, Daffa yang kesakitan justru semakin menangis kencang. Hal itulah yang membuat pelaku semakin berang. Syawaluddin menarik Daffa dan membenamkan kepalanya kedalam ember yang berisi air.

Tidak sampai disitu, pelaku juga menarik buah zakar korban sekuat tenaga hingga mengalami kejang-kejang. Daffa menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/05) lalu.

Baca Juga:
Jika Tak Mau Damai, Ferry Irawan Ancam Bongkar Rahasia Venna Melinda

Atas aksinya tersebut, Syawaluddin harus mempertanggung jawabkannya perbuatannya.

Pelaku Syawaluddin (kiri)

Dilansir dari Facebook Yuni Rusmini, Dalam persidangan yang dilangsungkan pada Selasa (28/11/2017) lalu, Syawal dihadirkan guna mendengarkan keterangan saksi, yang tak lain istri dan juga ibu kandung dari korban, Devi Permata Sari.

Pantauan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa 28 November 2017 Terdakwa Syawaludin yang didakwa dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 13 tahun penjara didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang ditunjuk Negara  Rahmat Hidayat SH dari LBH Mahatva dengan Ketua majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH dengan Panitera Pengganti Merlin Gresliy Siregar SH.

Baca Juga:
Kesal Istrinya Kerap ‘Dijudesi’ dan Diperlakukan Kasar, Pria di Kalsel Aniaya Ibu Kandung

Devi mengaku jika dirinya tidak mengetahui bahwa putranya meninggal karena disiksa. Dirinya yang setiap harinya bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan itu mengira anaknya demam dan disentri. Devi mengaku baru mengetahui setelah hasil visum dari dokter.

Meskipun sempat menangis, Devi memaafkan perbuatan suaminya tersebut. “Insha Allah panjang umur saya sudah ikhlas memaafkannya pak hakim” karena gimana pun dia suami saya pak,” ujar Devi.

Sementara Syawaludin yang didakwa dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 13 tahun penjara. (Dil)

Komentar

Terbaru