Berkilah Terdesak Kebutuhan Keluarga, Pria Ini Lakukan Aksi Penodongan di Dalam Bus

  • Kamis, 04 Januari 2018 - 16:05 WIB
  • Kriminal
Hendri (30) saat ditangkap beserta barang bukti sebilah senjata tajam
Hendri (30) saat ditangkap beserta barang bukti sebilah senjata tajam

MANAberita.com – SIAL yang dialami Hendri (30), spesialis penodongan yang beraksi di dalam bus kota jurusan Kertapati – KM. 12, hanya bisa meringis kesakitan, akibat betis kaki kiri dan kanannya dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek SU I, Palembang, Rabu (03/01), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kali ini hasil yang telah dihimpun, diringkusnya warga Jalan Paki Usman Lorong Lebak kelurahan satu ulu laut Kecamatan SU I, Palembang, bermula, saat dirinya melakuka penodongan didalam bus kota jurusan Kertapati – KM 12, terhadap korban, yakni Ayu (21), warga Jalan Aiptu wahab Silawangi II, kelurahan 15 ulu, Palembang, menumpang bus tersebut.

Saat korban tengah duduk dikursi bagian tengah, pelaku pun mengikutinya. Lalu, ketika korban memainkan handphonenya, niat jahat Hendri mulai muncul. Sedangkan bus terus melaju, saat berada dikawasan jalan Wahid Hasim, tepat didepan lorong gank AA, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Jadi pelaku awalnya merampas Handphone korban, lalu ada perlawanan dari korban. Alhasil pelaku saat itu mengeluarkan senjata tajam yang dibawa. Dengan ancaman korban rela handphonenya dirampas pelaku,” ujar Kapolsek SU I, Kompol Mayestika melalui Kanit Res, Ipda Alkab.

Lanjut Alkab, mendengar teriak korban, saat anggotanya melakukan giat Mobile, pelaku pun langsung dikejar hingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

Petugas memberikan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan di TKP, “saat ditangkap pelaku mencoba kabur, setelah melepaskan tembakkan ke udara dan tak dihiraukan pelaku. Kita pun terpaksa melumpuhkannya,” tegas Alkab.

Baca Juga:
Dua Pria Rampas HP Bocah 7 Tahun Terekam CCTV
Hendri (30)

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sajam yang digunakan pelaku, “atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 365 KHUP, dengan kurungan penjara 9 tahun,” katanya.

Kepada polisi Hendri mengaku nekat melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan keluarga, “Saya ini kernet speedbut pak, dan sedang tak lagi bekerja. Karena tak bekerja saya nekat melakukan aksi ini,” ungkap  Resedivis kasus pembunuhan tahun 2000, di Muba itu. (Rcky)

Komentar

Terbaru