Kasih Tanda ‘Love’ Ke Foto Calon Wali Kota, Aparat Sipil Negara Dihadiahi Surat Panggilan Oleh Panitia pengawas Pemilu

  • Senin, 19 Februari 2018 - 22:34 WIB
  • Peristiwa
Kasih Tanda 'Love' Ke Foto Calon Wali Kota, Aparat Sipil Negara Dihadiahi Surat Panggilan Oleh Panitia pengawas Pemilu
Kasih Tanda ‘Love’ Ke Foto Calon Wali Kota, Aparat Sipil Negara Dihadiahi Surat Panggilan Oleh Panitia pengawas Pemilu

MANAberita.com – SEORANG aparatur sipil negara (ASN) berinisial D yang bertugas di Pemerintah Kota Madiun dipanggil Panitia Pengawas Pemilu Kota Madiun setelah memberi tanda “love”atau menyukai foto calon wali kota Madiun Maidi pada akun media sosial Instagram.

“Surat panggilan sudah kami layangkan agar yang bersangkutan datang ke panwaslu besok pagi. Untuk tahap awal kami akan mintai keterangan terlebih dahulu ASN Pemkot Madiun berinisial D,” ujar Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018) malam.

Kokok mengatakan, ASN yang memberi tanda suka pada medsos paslon melanggar surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Baca Juga:
Pengamat Prediksi Jika PSI Pincang dan Gelap Gulita Dalam Pemilu 2024

Sesuai surat edaran, ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan balon/bapaslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Kokok menjelaskan, menurut Informasi yang dihimpun dari timnya, akun instagram berinisial D milik ASN Pemkot Madiun memberi tanda menyukai foto Maidi yang diunggah di akun Instagram @pakmaidi. Foto tersebut diunggah pada Selasa (13/2/2018).

Mendapatkan informasi itu, Panwaslu Kota Madiun melakukan penelusuran terhadap ASN memberikan tanda suka pada paslon Maidi. Dari penelusuran itu, Panwaslu sudah mengantongi nama pemilik akun instagram tersebut.

Baca Juga:
Demi Terlihat Kaya di Instagram, Selebgram ini Terlilit Hutang Hingga Ratusan Juta

Menurut Kokok, bila dalam klarifikasi ASN tersebut melanggar aturan SE Kemenpan RB, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan ke Majelis Kode Etik (MKE) Kota Madiun untuk dijatuhi sanksi.

“Kalau dia sadar itu pelanggaran maka kami akan rekomendasikan ke MKE. Kami tidak bisa memberikan sanksi apapun. Itu menjadi ranah MKE untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak netral,” ungkap Kokok.

Kokok menambahkan, sejauh ini sudah tiga PNS dilingkup Pemkot yang dilaporkan terkait ketidaknetralan dalam Pilkada Kota Madiun. (dna)

Komentar

Terbaru