Walikota Kendari Tercyduk KPK, Mantan Model Panas Ini Justru Tulis Kalimat ini di Instagramnya

  • Rabu, 28 Februari 2018 - 19:45 WIB
  • Viral
Walikota Kendari Tercyduk KPK, Mantan Model Panas Ini Justru Tulis Kalimat ini di Instagramnya
Walikota Kendari Tercyduk KPK, Mantan Model Panas Ini Justru Tulis Kalimat ini di Instagramnya

MANAberita.com – WALIKOTA Kendari Adriatma Dwi Putra, berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, (28/02).

Kabar penangkapan Adriatma ternyata menarik perhatian eks model panas Destiya Purna Panca atau yang akrab dipanggil Destiara Talita.

Melalui Instagram Story, Destiara mengunggah sebuah tangkapan layar yang berkonten tentang penangkapan Adriatma.

“I love u KPK,” tulis Destiara di instagram story.

Baca Juga:
Akibat Penipuan Pemilu, Aung San Suu Kyi Dari Myanmar Dipenjara 3 Tahun
Unggahan Destiya

Dia juga mengunggah foto dirinya disertai caption sebagai berikut.

Selamat pagi. Pagi yg cerah secerah hati ini setelah mengetahui kabarmu bahwa kamu ….. (*isi sendiri),” tulis Destiara di instagramnya.

Unggahan Destiya

Netizen pun menebak postingan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Kendari.

Tercyduk KPK,” tulis Andre_kaka.

Baca Juga:
Karena Korupsi, Mantan Kepala Perusahaan Minyak Gabon Mendapat Hukuman 12 Tahun Penjara

Cantik dan cerahnya. Di Kendari yg redup ADP ketangkep KPK … mbak Tata,” tulis akun Puguhpujiwibowo.

Wow……pasti ketemu di tipikor yaa,” tulis Dennyfaried.

Pasanganmu ADP udh terciduk KPK, gimana tanggapannya mbak?,” tambah Lateopatu.

Diketahui, wanita yang berprofesi sebagai Advokat ini pernah melaporkan Walikota Kendari ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Abraham Samad Bilang Begini soal Kasus Basarnas

“Destiara ini berhubungan (dengan Adriatma) sejak 2016, kemudian dijanjikan akan dinikah siri,” kata Argo, Sabtu (12/08). Dilansir dari Tribunnews.com.

Tak tanggung-tanggung, wanita berusia 28 tahun ini bahkan mengaku sering berhubungan badan layaknya suami istri dengan anak mantan Walikota Kendari tersebut.

Terakhir Destiya mengaku berhubungan badan pada 14 Juni 2017 di Hotel Marina Bay Sand Singapura.

“Tidak cukup bukti. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP harus dihentikan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/01). (dna)

Komentar

Terbaru