Inilah 5 Fakta Perkembangan Kasus RJ, ABG Pengancam Presiden Jokowi, Nomor 3 Bikin Kaget

  • Senin, 28 Mei 2018 - 20:37 WIB
  • Hukum
RJ dan Kabid Humas POlda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono
RJ dan Kabid Humas POlda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

 

MANAberita.com – S alias RJ remaja 16 tahun yang menjadi viral karena kelakuannya mengancam dan menghina Presiden Joko Widodo di dalam video sekarang hanya bisa menyesali nasibnya. RJ dan ayahnya telah meminta maaf kepada Presiden dan masyarakat Indonesia, namun nampaknya proses hukum terus berjalan.

Berikut 5 Fakta perkembangan kasusnya, sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (28/05).

  1. Status RJ sudah Tersangka

Polisi telah menetapkan RJ (16), remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo di media sosial Instagram sebagai tersangka.

Baca Juga:
Hakim AS Memerintahkan Lindsey Graham Untuk Bersaksi Dalam Penyelidikan Georgia Untuk Yang Kedua Kalinya
  1. RJ bersekolah di salah satu SMA di daerah Kembangan

Polisi enggan memberitahukan detil asal sekolah RJ, polisi cuma menyebutkan salah satu sekolah swasta di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

  1. RJ sudah dikeluarkan dari sekolahnya

Karena dinilai telah melanggar aturan sekolah, RJ telah dikeluarkan dari sekolahnya

  1. Saat ini RJ mendekam di Panti Sosial

Untuk mempermudah pemeriksaan RJ saat ini dititipkan di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur

Baca Juga:
Atas Skandal Pertanian, Parlemen Afrika Menunjuk Panel Untuk Menyelidiki Ramaphosa
  1. RJ diduga melanggar pasal 247 UU ITE

Dalam kasus ini, RJ melanggar Pasal 247 Undang-undang ITE tentang pengancaman dan pencemaran nama baik. Polisi memutuskan tidak menahan RJ dan tetap mengedepankan aturan yang berlaku karena ia masih di bawah umur.

 

 

Komentar

Terbaru