Saking Banyaknya, Samadikun Lunasi Denda Korupsi BLBI 87 Miliar Pakai Troli

  • Jum'at, 18 Mei 2018 - 22:24 WIB
  • Hukum
Samadikun
Samadikun Hartono melunasi sisa tunggakan (foto: antara)

MANAberita.com – KASUS korupsi dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadi di tahun 1998. Kasus besar yang merugikan negara sebesar 4,58 Triliun menyeret beberapa nama konglomerat papan atas saat itu.

Salah satunya adalah Samadikun Hartono yang sudah diputus hukuman 4 tahun penjara dan berkewajiban  membayar denda kepada negara sebesar Rp169 miliar.

Samadikun pada Kamis (17/5) siang tadi, melunasi sisa tunggakannya kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara tunai.

Pembayaran dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Jakarta Selatan. Uang kertas pecahan Rp100.000 milik Samadikun, bertumpuk menggunung di sebuah ruangan, pemindahan uang-uang itu memakai troli.

Uang-uang itu dijaga petugas keamanan Bank Mandiri. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Baca Juga:
Setnov Hilang…!!!

“Secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono yang berdasarkan putusan PN hingga MA yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp169 miliar,” ujar Tony.

Samadikun adalan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp169 miliar. Dia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang korupsinya oleh Mahkamah Agung.

Samadikun sempat kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003 atau tak lama

Baca Juga:
Asal-usul Harta Rp 24,5 Miliar di LHKPN Dijelaskan Kasatpol PP DKI

Tony mengatakan Samadikun telah membayar kewajiban denda itu sejak 2016 secara mencicil. Pembayaran pertama sebesar Rp41 miliar, kemudian diikuti cicilian berikutnya sebesar Rp20 miliar sebanyak dua kali pada 2017, dan Rp1 miliar pada awal 2018.

“Dan pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp87 miliar,” kata Tony.

“Secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” imbuh dia.

Komentar

Terbaru