Dianiaya Selama 5 Tahun, Ibu Tiri Bocah ini Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Jum'at, 31 Agustus 2018 - 09:58 WIB
  • Viral
IM dianiaya ibu tirinya
IM dianiaya ibu tirinya

MANAberita.com — DIBERITAKAN sebelumnya, seorang bocah berinisial IM (7) yang tercatat sebagai siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri 1 Pagerandong, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya.

IM sejak berusia dua tahun tinggal bersama ibu tirinya karena ibu kandungnya telah meninggal dunia, sedangkan ayahnya bekerja di Kalimantan.

Kasus ini baru terungkap saat guru IM menyadari ada sesuatu yang salah pada muridnya. Apalagi, melihat sekujur luka di tubuhnya. Karena penasaran, si guru akhirnya memeriksa tubuh bocah tersebut dan kaget mendapati banyak bekas luka karena dianiaya.

Oleh karena bingung cara melaporkan kejadian yang dialami salah satu siswanya kepada Kepala Desa Pagerandong, Kepala SDN 1 Pagerandong Giatri dengan sengaja membuat video yang menunjukkan luka-luka pada bagian tubuh IM.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Pagerandong, Giatri selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami IM kepada Polres Purbalingga.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berinisial AMH dan diketahui telah menyiksa IM selama 5 tahun lamanya!

Baca Juga:
Hampir 300 Orang Masuk Penjara Karena Protes Tahun Lalu Di Kuba

Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Poniman mengatakan jika AMH diduga sengaja menganiaya anak kandungnya karena faktor ekonomi.

“Anak ini ikut ibu tirinya sudah sekitar lima tahun dan ibu itu (tersangka, red.) punya anak kandung. Kemungkinan motifnya karena faktor ekonomi yang lemah dan kebetulan ibu ini temperamen, selalu jengkel terhadap anak tirinya jika ada perbuatan yang tidak sesuai dengan harapan,” katanya, seperti dilansir dari Radarpekalongan melalui antarajateng.

Dalam hal ini, kata dia, setiap kali korban melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendaknya, tersangka langsung menganiaya anak tirinya itu dengan cara memukul, mencubit, atau mencakar.

Baca Juga:
Astaga! Ditampar Ayahnya, Bola Mata Anak Ini Menyembul Keluar

Poniman mengatakan tersangka dalam melakukan penganiayaan terhadap IM tidak menggunakan alat, namun pihaknya mengambil satu ikat sapu lidi dan sebuah kursi untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Anak itu didorong dan terbentur kursi sehingga kursinya kami sita untuk barang bukti,” jelasnya.

Saat ini, IM tinggal bersama keluarga ayah kandungnya yang tinggal di Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
(Sumber: Radarpekalongan)

Komentar

Terbaru