Mengaku Terhimpit Masalah Ekonomi, Ibu Muda ini Tega Jual Bayinya di Instagram

  • Selasa, 09 Oktober 2018 - 18:55 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — SEORANG ibu muda ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Perempuan bernama Lariza Anggraini (22) warga Surabaya itu dibekuk karena ketahuan menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan.

Mengutip Okezone, kini Lariza hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya, setelah polisi menjebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Dalam kasus penjualan bayi ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni Alton (29) warga Surabaya, Ni Ketut Sukawati (66) warga Bali dan Ni Nyoman Sirat (44) warga Bali.

Peran ketiga tersaka berbeda-beda. Untuk Alton sebagai pemilik akun Instagram yang menawarkan bayi tersebut ke pembeli. Sedangkan Ni Ketut Sukawati sebagai perantara, dan Ni Nyoman Sirat sebagai pembeli bayi.

Baca Juga:
Cemburu dengan Karyawan Baru, TKW Asal Indonesia Campurkan Bubuk Deterjen ke Dalam Susu Bayi Majikannya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan kasus tersebut berawal ketika tersangka Lariza tertarik dan berniat untuk menjual anak kandungnya yang nomor 3 melalui tersangka Alton. Kemudian terjadi komunikasi antara Lariza dengan Alton via Handphone.
Polisi memperlihatkan bukti penjualan bayi di Surabaya (Syaiful/Okezone)

Selanjutnya Alton mengajak Larisa berangkat ke Denpasar, Bali untuk ditemukan pada perantara yaitu bidan Sukawati. Sesampainya di Bali, Alton dan Larisa sambil membawa bayinya bertemu dengan Sukawati. Lalu Sukawati menghubungi Ni Nyoman selaku pembeli.

“Tersangka Ni Nyoman menyerahkan uang Rp 15 Juta guna membeli bayi yang dijual Lariza dan Alton. Selanjutnya Sukawati membuat surat pernyataan tentang penyerahan yang dilengkapi dengan materai,” terang Sudamiran.

Baca Juga:
Biadab! Sudah Beristri 5, Pria di Lumajang Malah Nekat Setubuhi Anak Kandung Hingga Lebih Dari 50 Kali!

Menurut Sudamiran, sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan, tetapi ada mekanismenya yang disiapkan pemerintah. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti HP, surat pernyataan adopsi, uang tunai Rp 4,5 juta.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Lariza mengaku dirinya tega menjual anak ketiganya karena terbentur masalah ekonomi. Saat ini ia mengaku menyesali atas perbuatannya yang menyalahi aturan berlaku. “Saya menyesal,” ucap Lariza sembari meneteskan air mata. (Alz)

Komentar

Terbaru