Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara dan Denda 2 Ribu Rupiah!

  • Senin, 05 November 2018 - 15:56 WIB
  • Viral
Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara dan Denda 2 Ribu Rupiah!
Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara dan Denda 2 Ribu Rupiah!

MANAberita.com — F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Melansir Detik.com, sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin.

Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

Baca Juga:
Cuma Lulusan SMA Tapi Bermimpi Bisa Punya Gaji Tinggi? Tenang, 10 Pekerjaan ini Bisa Mewujudkannya, kok!

“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai. (Alz)

Komentar

Terbaru