Sakit Hati, Istri Siram Suami Dengan Air Panas Saat Tidur

  • Kamis, 01 November 2018 - 17:50 WIB
  • Kriminal
Sakit Hati, Istri Siram Suami Dengan Air Panas Saat Tidur
Sakit Hati, Istri Siram Suami Dengan Air Panas Saat Tidur

MANAberita.com — NASIB naas dialami Satriawan, seorang kepala rumah tangga di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Istrinya bernama Juniatin, tega menyiramnya dengan air mendidih di saat dirinya tengah tertidur pulas, Rabu (31/10) pagi tadi. Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka bakar cukup parah, kondisinyapun terus memburuk karena kulit yang terkupas akibat air mendidih itu membasahi hampir seluruh tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP I Ketut Arya Wijanarka saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan nekatnya ini dilatar belakangi oleh faktor sakit hati. Pasalnya, kemarin, suaminya mengamuk di rumahnya hingga merusak sejumlah barang seperti Televisi, Kulkas dan beberapa perabot rumah tangga lainya. Ditambah lagi, suaminya selalu keluar malam tanpa pamit denganya.

” Pagi sekira pukul 08:30 Wita pelaku langsung mendatangi korban, melihat suaminya masih tertidur lelap dalam kamar di rumah tantenya, pelaku langsung menanyakan kompor kepada salah seorang keluarga korban yang berada di rumah,” ungkap Arya.

Baca Juga:
Dibuang Pemiliknya, Kucing ini menangis

Tak menunggu waktu lama, wanita yang merupakan pegawai kantor Sekeratariat Dewan (Setwan) DPRD Konsel ini langsung merebus air hingga mendidih. Setelah itu, ia langsung mengangkat panci berisi air mendidih lalu masuk ke dalam kamar dan menumpahkannya ke suaminya yang tengah pulas.

Selanjutnya, pelaku langsung meninggalkan suaminya dan pulang ke rumah mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian itu. Sementara korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat oleh saudaranya. Informasi yang dihimpun awak zonasultra korban sudah dirujuk ke RSUD Konsel untuk mendapatkan penanganan serius karena luka bakar cukup parah.

“Setelah kami terima laporan dari kakak korban, kami langsung menuju TKP dan melakukan penyelidiikan, dan sore tadi pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Akibat dari perbuatan ini, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” jelas Wijanarka.

Baca Juga:
Anak Bang Tigor Beberkan Perasannya Mengenai Perceraian Ayahnya: Aku Capek Sendiri Lihat Papa!

Sementara itu, Erlin, salah seorang keluarga korban mengungkapkan bahwa alasan korban mengamuk karena emosi mencari kunci motor saat hendak berangkat kerja. Korban merupakan karyawan di salah satu perusahaan tambang.

“Sebenarnya pelaku dengan korban kita masih keluarga ji semua, kita juga sesalkan kejadian ini bisa terjadi. Hanya persoalan kunci motor akibatnya sampai sejauh ini,” ujar Erlin sepupu korban.

Dikatakannya, pelaku dan korban baru saja melangsungkan pernikahan sekitar setahun yang lalu dan belum dikaruniai anak. (Zee)
(Sumber: Zona Sultra)

Komentar

Terbaru