Astaghfirullah, Pejabat Kementerian PUPR Korupsi Dana Proyek untuk Korban Tsunami

  • Senin, 31 Desember 2018 - 09:24 WIB
  • Hukum
KPK

 

KPK

MANAberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecam praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap proyek pengadaan air di wilayah bekas terdampak bencana yakni Donggala, Palu. Area itu luluh lantak akibat dihantam gelombang tsunami pada September lalu. 

Praktik korupsi dilakukan oleh pejabat Kementerian PUPR dengan meminta fee kepada dua perusahaan pemenang lelang untuk pengadaan air minum di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Nominal fee yang diminta mencapai 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan. 

“KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Minggu dini hari (30/12) di gedung KPK. 

Dari dari 22 orang yang diamankan saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian PUPR, KPK hanya menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (Kepala Satuan Kerja Sistem Pengadaan Air Minum Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen) SPAM Lampung, Meina Waro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1). Sementara, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Keempatnya yakni Budi Suharto (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo), Lily Sundarsih (Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo), Irene Irma (Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa) dan Yuliana Enganita Dibaya (Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa). 

Baca Juga:
KPK Sebut Kasus Mafia Anggaran Akan Segera Disidang

Next…. Lalu, berapa nominal fee yang diterima oleh pejabat Kementerian PUPR itu?

 

Komentar

Terbaru