Diduga Gelapkan Uang Rp300 Juta, Annisa Bahar Polisikan Lucinta Luna

  • Jum'at, 04 Januari 2019 - 21:05 WIB
  • Selebriti
Lucinta Luna
Lucinta Luna

MANAberita.com — ANNISA Bahar hari ini, Jumat (04/01) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka melaporkan Lucinta Luna karena kasus penggelapan uang. Uang senilai Rp300 juta yang diberikan oleh Anissa kepada artisnya, Ratna Pandita, belum juga dikembalikan oleh Lucinta Luna setelah dipinjam selama kurang lebih enam bulan.

Pada kesempatan ini, keduanya juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Firman Chandra. Annisa dan Ratna akhirnya melaporkan Lucinta Luna ke pihak berwajib untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Saya datang ke Polres mendampingi artis saya, Ratna Pandita, untuk melaporkan sebuah kasus didampingi Firman Chandra. Kesempatan yang hari ini saya mendampingi artis saya, karena artis saya dirugikan orang lain. Kebetulan di situ ada saya diantaranya,” ujar Annisa, melansir Okezone.

Semula uang Rp300 juta tersebut diberikan oleh Annisa kepada Ratna untuk keperluan Duo Bunga membuat album dan melakukan promo. Namun terlapor Lucinta Luna kemudian meminjam uang tersebut untuk keperluan pembuatan usaha kecantikan.

“Juni 2018 Mbak Ratna meminjamkan uang Rp240 juta cash dan transfer Rp60 juta. Alasannya mau buat usaha kecantikan, kayak salonlah. Padahal uang itu untuk digunakan Mbak Ratna buat album baru dan promo. Tapi, sampai Januari 2019 dan detik ini tidak ada itikad baik. Jadi kami datang ke kepolisian, melaporkan penipuan dan penggelapan,” kata Firman menjelaskan duduk permasalahannya.

Selain mengalami kerugian finansial, Firman menegaskan bahwa kliennya dirugikan karena karier Duo Bunga mandek lantaran tidak bisa membuat album baru. Ia pun meminta agar Lucinta Luna segera mengembalikan uang tersebut dan berdamai.

Baca Juga:
Inilah Detik-Detik Deddy Corbuzier Ucapkan Kalimat Syahadat

“Ini fatal, melibatkan Duo Bunga harusnya punya album, terlunta-lunta. Tidak bisa promo dan bikin album karena uang ada di LL (Lucinta Luna). Mohon LL datang baik-baik dan kembalikan uang. Sepanjang ada akta perdamaian, semua clear. Dalam waktu beberapa bulan tidak mengembalikan uang Rp300 juta maka polisi akan melanjutkan ke penyidikan, dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan,” lanjut Firman. (Ila)

(Sumber: Okezone)

Komentar

Terbaru