Parah! Beredar di Whatsapp Video Ayah Intimi Putri Kandung

  • Sabtu, 12 Januari 2019 - 22:40 WIB
  • Kriminal
foto : ilustrasi
foto : ilustrasi

Hamil 4 Bulan

Seorang ayah kandung tega mencabuli putrinya hingga hamil empat bulan.

Peristiwa tersebut terjadi Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial MS berusia 35 tahun.

Sementara, korban berusia 16 tahun masih tercatat sebagai siswi SMP di Way Kanan.

Atas perbuatan itu, MS pun ditangkap Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung.

Baca Juga:
Mainan Warna Warni Disita Dari Toko-Toko Kota Riyadh, Mendorong Homoseksualitas?

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kronologi kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil, pada Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli tahun 2018.

Kejadiannya berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kasui.

Saat itu, korban yang telah tertidur dibangunkan tersangka, sekitar pukul 22.00 WIB.

foto ilustrasi

Pada waktu itu, tersangka meminta korban untuk melayaninya.

Baca Juga:
Hari Dunia Menentang Pekerja Anak

Karena korban takut, korban menuruti kemauannya pria yang juga ayah kandung korban.

Di situlah, korban disetubuhi hingga berulangkali.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil mengancam korban.

Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Oktober 2018.

Kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil terbongkar setelah ibu tiri korban curiga.

Baca Juga:
Anak Tak Berhenti Menangis, Ulah Bapak ini Bikin Netizen Ngakak, Bocah Tambah Histeris, dah!

Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban merasa janggal dengan perut korban yang membesar.

Ketika hal tersebut ditanyakan, korban tak menjawab karena takut.

Sang ibu lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, pada Selasa (11/12/2018).

Berdasarkan keterangan bidan yang memeriksa, hasil pemeriksaan medis mendapatkan bahwa korban telah hamil empat bulan.

Setelah mendengar pengakuan korban bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya, ibu korban melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak Polsek Kasui.

Baca Juga:
Gila! Susah Diajari, Pria ini Pukuli Anaknya yang Berusia 9 Tahun Hingga Cidera

“Ibu tirinya langsung lapor ke Polsek Kasui,” ucapnya.

foto : ilustrasi

Setelah anggota menerima laporan korban, pada Selasa (11/12/2018), polisi langsung mencari keberadaan pelaku di kediamannya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Kasui, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama maksimal 15 tahun. 

Komentar

Terbaru