Tegur Acara Pagi-Pagi Pasti Happy, KPI Minta Host Diperlakukan Seperti ini…

  • Kamis, 24 Januari 2019 - 10:55 WIB
  • Selebriti
Adegan Pagi-Pagi Pasti Happy

MANAberita.com — KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV. Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang 7 Januari 2019 itu menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami selat Sunda.

“Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatic,” kata Nuning, dikutip dari laman resmi KPI.

Baca Juga:
Astaga! Teddy Larang Keluarga Lihat Jenazah Lina, Ada Apa?

Berdasarkan rapat pleno KPI Pusat, jenis pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.

Pada tanggal 23 Januari 2019, KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara, Billy Syahputra, dengan narasumber, pengacara Indra Tarigan, disertai dengan ajakan berkelahi.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Nuning.

Baca Juga:
Pecat Rekan Duet, Ratna Pandita Beberkan Pernyataan Mengejutkan Mengenai Lucinta Luna

“Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan, khususnya dengan mengevaluasi pembawa acara yang seringkali menimbulkan konflik,” lanjutnya.

Ini merupakan sanksi yang kesekian kalinya diterima Pagi Pagi Pasti Happy. Pada November 2018, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program tersebut selama tiga hari, mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Saat itu sanksi dijatuhkan karena Pagi Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran berupa muatan komentar negatif oleh host saat membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria Khan. (Alz)

Komentar

Terbaru