Waduh! Polisi Berhasil Amankan Ribuan Video Por*o Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

  • Kamis, 24 Januari 2019 - 11:23 WIB
  • Viral
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — POLDA Jatim menemukan lebih 1.000 video mesum artis yang diduga terlibat prostitusi online. Penemuan 1.000 video mesum itu berdasarkan data forensik digital yang dilakukan penyidik Polda Jatim pada ponsel muncikari Siska yang kini sudah menjadi tersangka.

Total, tim digital forensik Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 20 ribu data digital terkait kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan publik figur dan model hingga artis Vanessa Angel sebagai tersangka.

Mengutip Tribun Jabar, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan tim digital forensik saat ini masih memilah sebanyak 20.000 data dari masing-masing handphone milik empat tersangka muncikari prostitusi artis.

Dari hasil sementara itu pihaknya juga menemukan barang bukti 2.000 foto artis dan model yang diduga terlibat jaringan prostitusi.

“Dokumen gambar dan video itu didapat dari tersangka S (muncikari Siska),” katanya.

Yusep menjelaskan, sebanyak 2.000 gambar itu meliputi foto file asli dan screenshot dari sederet artis yang ditemukan di handphone muncikari Siska.
Meski begitu, pihaknya masih memastikan dari mana asal foto tersebut.

Baca Juga:
Diduga Tak Diawasi Orang Tua, Remaja Laki-Laki Terseret ke Saluran Pembuangan di Kolam Pemandian

“Mengenai foto screenshot atau lainnya didapatkan dari mana, kami objektif dari medsos atau dari pihak ke pihak ke pihak itu masih diselidiki,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya memastikan bakal ada banyak data digital forensik dari empat tersangka muncikari mengenai transmisi maupun visual yang diduga disebarkan ke user atau pengguna prostitusi.

“Penyidikan mengarah pada keterkaitan data digital (foto dan video) dari empat tersangka muncikari dan penghubung itu apabila masuk dalam periode 2017-2018 maka patut diduga prostitusi online,” katanya.

Polda Jatim akan mengangendakan pemanggilan empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online. Pemanggilan itu difokusnya untuk menghadirkan empat artis sebagai saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim.

Baca Juga:
Kecewa Anaknya Perempuan, Ayah ini Lemparkan Bayinya dari Ketinggian 30 Meter

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat melayangkan surat pemanggilan artis tersebut.

Pasalnya, ada kesalahan penulisan nama lantaran yang bersangkutan memakai nama populer sehingga dilakukan revisi surat pemanggilan tersebut.

“Kami melayangkan surat pemanggilan ke dua terhadap saksi artis yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan,” ujarnya.

Adapun empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online yang akan diperiksa meliputi, inisial ML alias Mulya Lestari, BS alias Baby Shu, R alias Riri Febianti dan TP alias Tiara Permatasari.

Baca Juga:
Ngeri! Ria Ricis Ceritakan Detik-Detik Dirinya Nyaris Bunuh Diri Karena Dibully Netizen

Sebelumnya dua artis dari enam daftar saksi yaitu Fatya Ginanjasari dan Aldira Chena sudah memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim.

“Ada artis, presenter dan artis sinetron nanti dipanggil Senin pekan depan,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Luki menambahkan pihaknya meminta dukungan dari ahli hukum pidana dan ITE untuk mendukung menjerat pelaku prostitusi online hingga membuat suatu penemuan norma hukum terhadap kejahatan asusila prostitusi online.

“Kalau memang bisa dibuktikan saya merasa ini merupakan hal yang baik karena kami melihat kasus kejahatan jaringan prostitusi online yang besar,” katanya. (Dil)

Komentar

Terbaru