Dampak Cemburu Buta, Pria Asal Sidoarjo yang Aniaya Pacar Dipenjara dan Batal Menikah

  • Senin, 18 Februari 2019 - 01:28 WIB
  • Viral
Pelaku penganiaya pacar di Sidoarjo
Pelaku penganiaya pacar di Sidoarjo

MANAberita.com — M Nurman (20) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia tega menganiaya kekasihnya.

Melansir Halopantura, pemuda itu telah menganiaya pacarnya bernama Yunia N (19) warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kini, ia mendekam di balik jeruji tahanan, dan gagal menikahi wanita pujaan hatinya tersebut.

Saat digelandang dari ruang unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, tersangka hanya menunduk dan berusaha menutupi wajahnya. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya emosi karena cemburu buta, setelah melihat isi pesan di hp pacar saya, dan saya menyesal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, helm serta rekaman CCTV berdurasi lengkap.

Antara tersangka dengan korban sudah memiliki hubungan dekat selama tiga tahun. Bahkan, kedua orang tua masing-masing berencana akan melangsungkan pernikahan, setelah lebaran tahun ini.

“Keduanya sudah mau menikah. Karena ulah tersangka, ya batal nikah,” ucap Kapolresta saat pres release.

Baca Juga:
Pedes Banget! Gadis Cantik ini Sindir Gaya Pacaran Cewek ‘Gila’ Pangkat

Zain juga menjelaskan, petugas juga sudah memeriksa lima saksi. Diantaranya, korban, orang tua korban, dua rekan korban serta pemilik konter Hand Phone (HP).

“Tersangka memang cemburu, setelah membaca isi WA korban. Kemudian, tersangka emosi dan menghajar korban,” tegasnya.

Untuk memastikan kondisi tersangka, bahwa tersangka saat menghajar korban dalam kondisi sadar. Petugas Satreskrim, juga bakal memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka.

Baca Juga:
Gila! Begini Kronologi Satpam yang Diserang Pitbull Karena Diperintah Majikan

“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, penganiayaan itu dilakukan tersangka pada 8 Februari 2019 lalu, di sebuah konter HP desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke rumah Kakaknya di Jakarta. Kasus itu, juga menjadi viral di Media Sosial.

Orangtua korban yang tidak terima dengan perlakukan tersebut, kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka ditangkap ketika perjalanan pulang dari Jakarta. (Ila)

Komentar

Terbaru