Demi 100 Ribu, Pria Asal Magelang ini, Sebar Video Bug*l Pacarnya yang Berumur 17 Tahun

  • Minggu, 10 Februari 2019 - 12:36 WIB
  • Hukum

“Korban sudah terperdaya, kemudian mengirimkan video bugilnya kepada pelaku,” kata Yudianto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (07/02).

Dalam pemeriksaan mengaku belum pernah bertemu langsung dengan korban, komunikasi hanya dilakukan lewat aplikasi facebook. Untuk kasus ini, korban telah mentransfer uang tunai sebesar Rp 500.000 melalui rekening pelaku.

Baca Juga:
Remaja Menyerahkan Diri Ke Polisi Atas Kebakaran Sydney

“Untuk total uang yang sudah ditransfer Rp 500.000 dengan ancaman apabila tidak mentransfer video akan disebarkan ke teman-teman korban. Korban dan tersangka hanya berkomunikasi via FB dan belum pernah bertemu,” kata Kapolres sembari menambahkan bahwa pelaku juga mengaku telah melakukan hal serupa ketiga korban lainnya. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar

Terbaru